Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
ps3black's Avatar
ps3black ps3black is offline
Senior Ceriwiser
 
Join Date: May 2012
Posts: 5,732
Rep Power: 21
ps3black mempunyai hidup yang Normal
Default Hukum Berzina dalam Islam ? [Muslim Masuk Yuk :)]





Aku berlindung kepada Allah swt dari godaan syetan yang terkutuk�

Bismillahirahmaanirahiim.. Assalamualaikum,wr.wb Saudara Semuslim ku semua



Agan komen = Agan sudah berdakwah di jalan Allah

Ahlan wa sahlan saudara ku, terima kasih sudah berkunjung di threed ane



[/quote]
Quote:





Apabila perzinaan dan riba telah melanda suatu negeri maka mereka (penghuninya) sudah menghalalkan atas mereka sendiri siksaan Allah.

(HR. Ath-Thabrani dan Al Hakim)








Agan pernah mendengar kata Zina ,



Pernah Melakukannya (Nauzubillah Min Dzalik, jangan sampai ya gan )



Atau malah sering (Semoga Allah memberikan Hidayahnya pada saudara kita ini )



Memang apa sie hukumannya Berzina kalo di tinjau dalam sisi Islam dan mengapa Islam Melarang Keras Umatnya agar menjauhi yang namanya Zina ini apa lagi Melakukannya







Hukuman Berzina bagi yang belum Menikah



Quote:





Dalam Al-Qur'an

Quote:





اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِى فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلاَ تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِيْنِ اللهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الأَخِرِ وَلْيَشْــهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ



Pezina perempuan dan laki-laki hendaklah dicambuk seratus kali dan janganlah merasa belas kasihan kepada keduanya sehingga mencegah kamu dalam menjalankan hukum Allah, hal ini jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah dalam menjatuhkan sanksi (mencambuk) mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (An-Nur : 2)





Sedangkan dasar penetapan Hukum dalam hadis Shahih yaitu:

Quote:







خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيلاً الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ



Terimalah dariku! Terimalah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Bujangan yang berzina dengan gadis di cambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah kimpoi yang berzina dicambuk seratus kali dan dirajam.(HR. Muslim)





Kesimpulan dari Al-Qur'an dan Hadist yaitu :



Hukuman cambuk 100 kali bagi pelaku zina adalah ketetapan dari Allah SWT yang sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Hukum cambuk 100 kali bagi pelaku zina yang belum pernah menikah



Hukuman cambuk 100x harus disaksikan oleh orang-orang agar sebagai pelajar bagi orang yang mau mencoba melakukan Zina



Setelah di cambuk 100x gan, Pelaku zina terebut harus diasingkan oleh Masyarakat sekitar selama 1 tahun (YaAllah hamba berlindung kepada mu dari dosa zina ini )






[/spoiler]
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for Foto hukuman cambuk:





























Hukuman Berzina bagi yang Sudah Menikah



Dirajam gan


Spoiler for open this:
Quote:





Sedangkan dasar penetapan hukum rajam adalah dalam hadis Nabi :



Quote:





� Seorang lelaki mendatangi Rasul lalu berkata, � ya Rasul saya telah berzina �, tapi Rasul tidak menghiraukan dan memalingkan muka, sehingga lelaki itu mengulang sampai empat kali, dan pergi mencari 4 saksi, setelah menghadap Rasul, dengan saksi-saksinya, baru Rasul bertanya, � apa kamu tidak gila ?�. Di jawab � tidak �. Kemudian Rasul bertanya lagi, � apa kamu sudah pernah nikah ?. � Dijawab �ya�, Kalau begitu, bawalah orang ini dan rajamlah �

(HR. Bukhari )





Sedangkan dasar penetapan hukum rajam adalah hadis Nabi:

Quote:





خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيلاً الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ



Terimalah dariku! Terimalah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Bujangan yang berzina dengan gadis dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah kimpoi yang berzina didera seratus kali dan dirajam. (HR. Muslim)





Kesimpulan dari Hadist yaitu :



Hukuman cambuk 100 kali bagi pelaku zina adalah ketetapan dari Allah SWT yang sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Hukum cambuk 100 kali bagi pelaku zina yang sudah menikah



Setelah di cambuk 100x, habis itu dirajam gan sampai Mati



Hukuman cambuk 100x dan Rajam harus disaksikan oleh orang-orang agar sebagai pelajar bagi orang yang mau mencoba melakukan Zina



Quote:
[spoiler=open this] for Foto Orang dirajam:
























Quote:






Originally Posted by azetalfa



Gan.



Nabi pernah mengatakan bahwa shaum Ramadhan dapat menghapus seluruh dosa2 kita (besar/kecil kecuali syirik)

"barangsiapa berpuasa dibulan Ramadhan karena Iman dan penuh perhitungan maka Allah akan mengampuni dosa2 nya yang telah lalu"



dalam kalimat yang lain...".....seperti bayi yang lahir dari rahim ibunya (bersih tanpa dosa)"



menurut ente, lalu apakah hukum rajam/cambuk bisa gugur dengan melaksanakan ibadah shaum ramadhan seperti ini?

gimana penjelasannya







InsyAllah atas izin Allah bisa gan



Asal dosa itu masih berhubungan dengan dosa Kepada Allah



Kecuali Dosa yang berhubungan dengan Manusia



Misalnya :



Dosa Mencuri / Koruptor

Jangan Harap di ampuni dosanya, sebelum dia Mengembalikan kepada seseorang yang dia Dzolimin



Berkata yang Menyinggung Perasaan Orang Lain


Maka yang bersangkutan harus meminta Maaf langsung kepada seseorang tersebut yang pernah dia sakitin hatinya,



Dosa tersebut tidak akan terhapus sebelum yang bersangkutan, telah selesai urusannya kepada orang yang dia Zolimin / dia sakitin, baru Allah akan Memaafkannya



Dan Perlu di ingat gan :



Jangan pernah meremehkan dosa sekecil apapun yang pernah engkau lakukan kepada siapa pun, Karena Dosa pada Manusia itu bisa menghambat langkah kita kesurganya Allah,



Maka Imam Sufian Artauri pernah berkata :




Quote:





Demi Allah, kalau seandainya aku meninggal Dunia, lalu aku membawa seribu dosa ku kepada Allah, itu masih terbilang kecil dari pada aku meninggal dunia dan aku membawa 1 Dosa kepada Manusia.



Kalo dosa 1000 ku kepada Allah aku yakin Allah maha pengampun, karena tuhan ku Allah mempunyai sifat Maha pengampun, ketika aku memohon ampunan aku pasti di ampuni,



Ketika aku pada masa hidup dulu aku pernah berbuat kebaikan, maka kebaikan akan menjadi penghapus dosa ku



Ketika malam hari aku membaca istiqfar itu bisa menghapus dosa ku



Kalo 1 dosa kepada Manusia, kalo yang bersangkutan belum memaafkan, itu menjadi penghambat langkah ku ke surganya Allah





Subhanallah



Makanya gan Dosa kepada Manusia Syaratnya lebih berat daripada dosanya kepada Allah, yang tidak akan terhapus Walaupun dengan Puasa Ramadhan



Quote:





menurut ente, lalu apakah hukum rajam/cambuk bisa gugur dengan melaksanakan ibadah shaum ramadhan seperti ini?

gimana penjelasannya





Hukum rajam / cambuk menjadi gugur berdasarkan pada kitab-kitab fiqih para ulama yang mengatakan :



Bahwa hanya zina yang dilakukan di wilayah hukum Islam saja-lah yang bisa diproses dan divonis sesuai hukum Islam.



karena Agan tinggal di Indonesia yang pemerintahnya secara resmi menolak hukum Islam, nauzu billahi min zalik



sehingga hukum Islam tidak bisa diterapkan, maka menjadi semacam `dosa kolektif` dari penguasa umat ini yang telah meninggalkan penerapan hukum Islam di negerinya sendiri.



Maksudnya Para penguasa Negeri ini (Menanggung Dosa para Rakyatnya sendiri)

karena telah meninggalkan penerapan hukum Islam di negerinya sendiri.



Yang paling besar doanya tentu saja adalah mereka yang selalu menggembar-gemborkan gerakan anti hukum Islam. Dan buat rakyat muslim pada umumnya, akan ikut berdosa bila tidak ikut mendukung gerakan penerapan hukum Islam, sebab hukumnya wajib. Sebagaimana firman Allah SWT yang teramat jelas dan terang di dalam Al-Quran.



Quote:





Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS. An-Nisa : 65)



Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.

(QS. Al-Maidah : 44)



Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.

(QS. Al-Maidah : 45)



Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.

(QS. Al-Maidah : 47)





Sedangkan Apabila di suatu Negara menerapkan hukum Islam, Maka agan harus wajib mengikuti hukum cambuk /rajam dan dosa itu gak bisa di ampuni walaupun dengan puasa ramadhan



Karena Allah sendiri lha yang menyuruh manusia melaksanakan hukum cambuk/rajam tersebut agar dosa Zina tersebut di ampuni



[quote]





Pezina perempuan dan laki-laki hendaklah dicambuk seratus kali dan janganlah merasa belas kasihan kepada keduanya sehingga mencegah kamu dalam menjalankan hukum Allah, hal ini jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah dalam menjatuhkan sanksi (mencambuk) mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (Qs: An-Nur : 2)









Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 03:18 PM.


no new posts