Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
bostempe's Avatar
bostempe bostempe is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: May 2012
Posts: 1,975
Rep Power: 16
bostempe mempunyai hidup yang Normal
Default Bagi Yang Karyawan Masuk : 3 CARA MEMBUAT / MENDAFTAR NPWP

3 CARA MEMBUAT / MENDAFTAR NPWP



Saat ini, sebagian orang sepertinya dituntut untuk memilki NPWP. NPWP bukan hanya berfungsi sebagai sekedar tanda pengenal saja, tapi kini NPWP telah memilki banyak manfaat. Seorang karyawan swasta/PNS yang tidak memilki NPWP akan terkena potongan Pajak Penghasilan lebih tinggi dari karyawan/PNS yang mempunyai NPWP loh, bahkan sekarang untuk permohonan kredit di Bank persyaratannya juga harus memilki NPWP , selain itu masih banyak manffat dari NPWP.



Jadi, bagi yang merasa telah memnuhi syarat untuk mendaftar NPWP, ayo mari . syaratnya cuma fotocopy KTP aja kok (bagi orang pribadi, yang lainnya akan dijelaskan di bawah)



3 CARA MENDAFTAR NPWP :



1. Datang Langsung Sendiri ke KPP Domisili / KTP Anda

- datangi KPP domisili Anda

- minta formulir permohonan Registrasi NPWP

- isikan dengan benar

- berikan kepada formulir tersebut beserta persyaratan kelengkapannya

- tinggal ditunggu NPWP anda dicetak (paling lama 1 hari selesai )



2. Memberikan Kuasa kepada Orang Lain

Jika anda tidak memilki waktu untuk pergi dan mengurus pembuatan NPWP, anda dapat memberikan kuasa kepada orang lain. Ini contoh surat kuasa pembuatan NPWP >> CONTOH SURAT KUASA NPWP





3. Mendaftar NPWP Online

Berikut ini disampaikan tahapan yang harus dilalui untuk mendaftarkan NPWP Online:

Membuka website DJP : http://www.pajak.go.id

Klik menu sistem e-Registration http://ereg.pajak.go.id

Daftarkan Account baru pada menu e-Registration

Login ke menu e-Registration dengan memasukkan username dan password yang sebelumnya telah dibuat

Tentukan jenis Wajib Pajak yang sesuai (OP,Badan atau Bendaharawan)

Mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar dan kemudian klik tombol �daftar� jika telah selesai diisi dengan benar dan lengkap

Mencetak formulir permohonan yang sudah diisi secara lengkap

Mencetak Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS)

Wajib Pajak dapat mengirim Formulir dan SKTS serta dokumen persyaratan baik secara langsung maupun melalui Pos/Jasa Pengiriman.

Menerima SKT, NPWP dan/atau SPPKP dari KPP dimana Wajib Pajak Terdaftar setelah dilakukan validasi



Sumber: http://muhammadsyaroni.blogspot.com/



ceriwiser Yang Baik Slalu Meninggalkan Jejak



Kalo Agan Suka Trit Ane Tolong or

jangan cuma

ane gak berharap



Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 06:43 AM.


no new posts