Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam resmi menggugat tiga aturan anyar yang diterbitkan pemerintah mengenai pertambangan mineral dan batubara (minerba) ke Mahkamah Agung. Alasannya, aturan-aturan itu bertentangan dengan aturan lain yang lebih tinggi.
Pendaftaran gugatan tersebut dilakukan pada Kamis (30/3) kemarin. Ketua Tim Kuasa Hukum Bisman Bakhtiar mengatakan, ada dua permohonan uji materi ke Mahkamah Agung. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP 23 No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba dengan Termohon Presiden Republik Indonesia.
Kedua, uji materi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri.
Baca Selengkapnya ==> Aturan Pertambangan