Langkah pemerintah memperingatkan para wajib pajak untuk mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) mulai membuahkan hasil. Dari 204.125 wajib pajak yang mendapat “peringatan” melalui surat elektronik (e-mail) Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen), sebanyak 2,6 persen atau 5.373 wajib pajak akhirnya bersedia mengikuti program tersebut.
Surat yang dikirimkan Ditjen Pajak pada 21 Desember lalu berisi himbauan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara benar. Sebab, Ditjen Pajak memiliki data yang menunjukkan ada 2 juta item harta yang belum dilaporkan oleh 204.125 wajib pajak.
Namun, mereka hanya melaporkan sekitar 212.270 item harta dalam SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh). Artinya, ada lebih dari 1,8 juta item harta yang belum dilaporkan oleh 204 ribuan wajib pajak tersebut.
Baca Selengkapnya ==> Ikut Tax Amnesty