FAQ |
Calendar |
![]() |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Jakarta - Dalam waktu sepekan, Satgas Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pembunuhan bocah perempuan dalam kardus di Kalideres, Jakbar, setelah mayat ditemukan pada Jumat (2/10). Tetapi sebenarnya, polisi sudah mengamankan tersangka Agus Darmawan alias Agus Pea (39) dalam kurun waktu 12 jam setelah penemuan mayat. Namun, polisi tidak bisa serta-merta menetapkan Agus sebagai tersangka dalam kasus tersebut, sebab saat itu polisi belum mendapatkan bukti-bukti yang mengarahkan Agus sebagai pelakunya. Namun cara-cara investigasi ilmiah (scientific crime investigation), tim kepolisian mendapatkan bukti-bukti valid atas keterlibatan Agus sebagai pelakunya. "Dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan bocah dalam kardus ini kami mengedepankan scientific investigation agar kami tidak salah salah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, sehingga kerja kami bisa dipertanggungjawabkan," jelas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada detikcom, Senin (12/10/2015). Lalu apa saja langkah-langkah investigasi ilmiah yang dilakukan Satgas Khusus ini, berikut rangkumannya: 1. Autopsi Jenazah Korban Sejak ditemukannya mayat korban di dalam kardus, polisi langsung memvisum jenazah korban. Hasil visum menunjukkan jika korban mendapatkan kekerasan di bagian kelamin dan anus. Dari hasil visum ini polisi memiliki dugaan jika korban mendapatkan kekerasan seksual. "Dan setelah identitas korban diketahui setelah adanya laporan dari keluarga korban, dilakukan autopsi atas izin keluarga. Autopsi ini penting untuk mengetahui penyebab kematian dan waktu kematian korban," jelasnya. Hasil autopsi dokter forensik RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, korban diketahui terdapat kerusakan pada bagian kelamin dan anus korban. Dokter forensik juga menemukan cairan yang positif sperma di tubuh korban. "Dengan adanya hasil autopsi tersebut menunjukkan korban mendapatkan kekerasan seksual. Karena korbannya anak kecil, kami saat itu memiliki analisa jika pelaku adalah seorang paedofil," ungkapnya. 2. Tes DNA Darah dan Barang di TKP Setelah mendapatkan gambaran sosok pelaku seorang paedofil, Satgas yang dikendalikan Kombes Krishna Murti dan Kapolres Jakbar Kombes Rudy Heriyanto Adi Nugroho serta Kasatgas AKBP Herry Heryawan (Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro). Tim melakukan human inteligence terhadap orang-orang di sekitar lokasi hilangnya korban, Kampung Rawa Lele dan sekitar lokasi dimana korban ditemukan di Jl Sahabat, Kalideres, Jakbar. Saat itu, 4 orang pria dewasa diamankan dan dimintai keterangan. Mereka juga diambil sampel untuk dites DNA-nya. Salah satu saksi saat itu, Agus Dermawan juga dites urine dan hasilnya positif mengandung methampetamine. Penyelidikan semakin mengerucut ketika polisi menemukan kaos kaki di dekat lokasi pembuangan korban. Setelah dikofirmasi ke pihak keluarga, kaos kaki tersebut adalah milik korban. Tim forensik pun mengambil sampel dari kaos kaki tersebut untuk dites DNA. "Hasilnya ternyata dari sampel di dalam kaos kaki ini ada DNA milik tersangka AG,"imbuhnya. Namun saat itu, polisi tidak bisa serta-merta menetapkan Agus sebagai tersangkanya, sebab alat bukti belum cukup kuat. Karena kecurigaan semakin kuat jika Agus adalah pelakunya, polisi kemudian mengedepankan tim Polwan untuk mencari kemungkinan anak-anak yang pernah jadi korban pencabulan Agus. Hingga kemudian, polisi mendapat keterangan dari 13 anak-anak remaja tanggung. Salah satu saksi bahkan mengungkap jika tersangka pernah mencabuli gadis remaja berusia 15 tahun. Korban remaja ini kemudian diminta melapor, dan Agus ditetapkan sebagai tersangka pencabulan remaja saat itu. Hal ini dilakukan mengingat masa penahanan Agus di kasus narkotika terbatas 3x24 jam, sehingga Agus ditahan atas kasus pencabulan terlebih dahulu untuk diperdalam keterangannya soal pembunuhan bocah berusia 9 tahun. Seiring penyelidikan terhadap Agus di kasus pencabulan remaja, tim lapangan bersama Puslabfor dan DVI (Disaster Victim Investigation) kemudian melakukan olah TKP dibedeng Agus di Rawa Lele, Kalideres, Jakbar. Di situ, polisi menemukan bercak dara di korban dan dinding. "Hasilnya, darah tersebut ternyata cocok dengan DNA korban," imbuhnya. 3. Techno Intelligence Penyelidikan kasus pembunuhan bocah 9 tahun semakin mengerucut terhadap Agus. Agus pun akhirnya mengaku membunuh korban, pada Jumat (9/10) malam setelah terdesak dengan sekian alat bukti. Agus mengaku membunuh korban di bedengnya, lalu membuang jasad korban ke TKP menggunakan sepeda. Tetapi, hasil penelusuran CCTV di sekitar lokasi pembuangan mayat korban, diketahui Agus membuang jasad korban ke TKP menggunakan motornya. Agus pun tidak bisa mengelak lagi. Agus kini dijerat dengan dugaan Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Terkait:
|
![]() |
|
|