FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, mengatakan, Pemerintah Daerah diminta untuk mempercepat pembahasan di Dewan Pengupahan dan segera menetapkan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten tahun 2012. "Pembahasan mengenai penetapan UMP/UMK ini harus mendapat perhatian serius dari Pemda di seluruh Indonesia. Usulan dan Rekomendasi dari Dewan Pengupahan masing-masing daerah harus secepatnya dipertimbagkan dan ditetapkan," kata Muhaimin dalam pernyataan pers, Minggu (13/11/2011). Muhaimin mengatakan dalam penetapan UMP/UMK tahun 2012, semua pimpinan Permda harus mengikuti dan berdasarkan pada ketentuan peraturan dan perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku. Dalam prosesnya, pembahasan dan penetapan UMP/UMK ini diusulkan Dewan Pengupahan masing-masing daerah yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak ahlir, pengamat dan pihak akademisi "Jadi dalam pembahasan UMP/UMK di tingkat dewan pengupahan, semua unsur terkait harus menyampaikan aspirasi dan keinginannya. Para Pekerja melalui perwakilan Serikat Pekerja dapat menyampaikan usulannya, sebaliknya para pengusaha dapat menyampaikan usulannya," kata Muhaimin. Dijelaskan Muhaimin, sebelum memberikan usulan besaran UMP/UMK, Dewan Pengupahan telah melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diantaranya mencakup kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, transportasi, rekreasi, hingga tabungan seorang pekerja setiap bulannya. "Dalam penetapan UMP/UMK, Dewan Pengupahan Daerah melakukan survei pasar mengenai harga terhadap 46 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Setelah itu, mereka merumuskan saran, memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dalam menetapkan upah minimun," kata Muhaimin. �Ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan karena bergantung dari sejumlah indikator, terutama terkait tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja di daerah masing-masing,� tambahnya. Saat ini, Kemenakertrans mendata ada 33 Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan 181 Dewan Pengupahan tingkat kabupaten/kota. Dewan yang terbentuk sesuai dengan amanat UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi memberikan saran, pertimbangan, serta merumuskan kebijakan dalam pengupahan yang akan ditetapkan pemerintah. �Dalam perkembangannya, pemerintah berharap dewan ini dapat mengembangkan sistem pengupahan nasional menjadi lebih baik sesuai dengan ketetapan dalam KHL [kebutuhan hidup layak],� ungkap Muhaimin. Pemerintah mengingatkan Dewan Pengupahan untuk berhati-hati dalam menetapkan upah minimum bagi pekerja, karena hal itu merupakan jaring pengamanan yang harus menjadi pedoman dasar. Menurut Data Kemenakertrans pada tahun 2011 lalu, Seluruh 33 Provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2011. Secara nasional kenaikan UMP tahun 2011 dibandingkan UMP tahun 2010 rata-rata mencapai 8,69 persen. Kenaikan UMP 2011 tertinggi terjadi di Provinsi Papua Barat yang mengalami peningkatan sebesar 16,53 % dari Rp 1.210.000 menjadi Rp 1.410.000. Sedangkan DKI Jakarta menempati urutan kedua yang mengalami peningkatan sebesar 15,38 %, yaitu dari Rp 1.118.009 menjadi Rp 1.290.000. Sementara itu, ada tiga provinsi yang tercatat tidak menetapkan UMP, sehingga diambil dari Upah Minimum Kota/kabupaten (UMK) terendah. Tiga Provinsi tersebut yaitu Jawa Barat yang mengambil UMK terendah di kota Banjar sebesar Rp732.000, Jawa Timur mengambil UMK terendah di Kabupaten Magetan, Ponorogo, dan Pacitan sebesar Rp705.000 serta Jawa Tengah mengambil UMK terendah di Kabupaten Cilacap sebesar Rp675.000. (*) |
#2
|
||||
|
||||
![]()
Yang aneh adalah perlindungan thd tenaga kerja kita terutama sektor swasta. Dengan bentuk outsorcing buruh terancam di PHK karena tdk ada jaminan bahwa buruh menjadi pegawai tetap. Dan maaf kalau ini disebut rasial, perbedaan antara pri dan non pri di sektor swasta bukanlah menjadi rahasia umum dan itu bisa dilihat lapangan.
![]() ![]() ![]() ![]() |
#3
|
|||
|
|||
![]()
tragis banget ya, jawa tengah ump-nya cuma 675.000 brarti per hari cuma 22.500, kalo keluarga berencana bapak+ibu+2 anak, apa cukup ya...
|
#4
|
|||
|
|||
![]()
kapan sejahteranya kalo cuma rencana
kapan kapan |
#5
|
||||
|
||||
![]()
Tingkatan mulu, padahal kebutuhan hidup jg meningkat.
Kapan tuh sejahteranya? Menyedihkan ![]() |
#6
|
|||
|
|||
![]()
675.000 sebulan?? kecil bener yak..
|
#7
|
|||
|
|||
![]()
Rp. 675 ribu per bulan... yaaa aampuuuun.... dibuat apaan tuh gaji segitu.... harus super duper iriiiiit dan sabaaaar
![]() ![]() ![]() ![]() |
#8
|
|||
|
|||
![]()
Turunin gaji anggota dewan aja
|
#9
|
||||
|
||||
![]()
kl bisa seeh
jangan kerendahan ![]() |
![]() |
|
|