FAQ |
Calendar |
![]() |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Kondisi Barang : Baru
Harga : Lokasi Seller : Jawa Barat Description : BAGI YANG HENDAK MEMBELI RUMAH BARU, HENDAKNYA BERHATI HATI DAN CERMAT DENGAN SEMUA, KARENA KADANG ADA DEVELOPER YG MENGHALALKAN SEGALA CARA TERMASUK MENGELABUI CALON PEMBELI SILAKAN SIMAK PENGALAMAN KAMI.... SUPAYA JADI INFORMASI BAGI YG LAIN Pengalaman Membeli Rumah Bumi Sariwangi II Saya salah satu calon pembeli rumah cluster anggrek di Bumi Sariwangi (BSW) II no C 9, yang dikelabui marketing BSW karena pihak marketing tidak memberikan informasi yang seharusnya yang menjadi hak konsumen untuk diketahui. Kekecewaan pertama adalah ketika kami diberi informasi oleh marketing BSW II bahwa pihak bank telah meng-ACC cicilan sesuai jumlah kesanggupan kita, dan tinggal akad kredit dengan bank. Ternyata setelah tiba di bank jumlahnya tidak sesuai dengan yang diinformasikan pihak marketing BSW II dan diluar kesanggupan kami. Pengelabuan kedua ketika marketing BSW II mengatakan bahwa kita mulai mencicil ketika rumah 100% jadi, karena saat ini rumah belum dibangun sama sekali. Kenyataannya harus mulai mencicil satu bulan setelah akad kredit dengan bank, sementara cicilan uang muka 20% dan biaya KPR (15juta) pun harus dibayar pada bulan yang sama. Sementara rumah belum jadi, dan kita yang tidak tahu apa apa diminta mengatakan ke bank bahwa rumah sudah 70% jadi, dengan foto rumah lain yg sudah jadi yang dibawa pihak developer bsw II pada saat akan akad dengan bank (Mandiri Batununggal). Sehingga mungkin uang cair dari Bank sementara konsumen harus mulai mencicil 5-6 bulan dari 0% pembangunan. Dan pengelabuan terbesar adalah ketika kami memutuskan tidak jadi mengambil rumah tersebut. Ternyata uang muka sebesar 15 juta tidak bisa diambil, karena harus menunggu pembeli baru membayar sebesar 15 juta, artinya prosesnya berbulan-bulan untuk mendapatkan uang kembali. Padahal dari penjelasan marketing & developer sewaktu saya setor 15 juta, bila batal setelah acc bank, yang hangus adalah booking fee 5 juta, sementara uang muka pertama akan dikembalikan begitu batal. Ternyata ada aturan (SPR) yang tidak diinformasikan/dijelaskan kepada konsumen, yang menjadi dasar pengembalian uang muka. Padahal pada saat akan setor uang muka saya sudah membawa surat perjanjian bermaterai supaya uang muka 15 juta dapat segera kembali, tapi pihak bsw II tidak menanda tangan, dan tidak memberitahu adanya aturan (SPR) tersebut, dan kalaupun ada kita tidak memegang/diberi copy dokumennya. Dengan kejadian ini semoga menjadi informasi untuk yang lain. Untuk itu bsw II (Sdr.Dedi selaku developer) agar segera mengembalikan uang muka tersebut, dan untuk marketing BSW (Sdr.Tomy) agar memperbaiki kinerjanya dengan memberikan setiap informasi yang penting bagi konsumen secara baik dan jujur. Sehingga konsumen tidak merasa dikelabui dan dirugikan. |
![]() |
Thread Tools | |
|
|