|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Denda Rp 12 Miliar Menanti Para Pembobol Rekening
Fransiska Ari Wahyu - detikinet ![]() ilustrasi (ist.) Jakarta - Pelaku pembobolan rekening nasabah bank bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya bisa sampai Rp 12 miliar. "Ada beberapa pasal dalam UU ITE yang bisa digunakan untuk menjerat para pelaku, yakni pasal 30 ayat 1 30 ayat 3, pasal 32 ayat 2, dan pasal 36," ujar Kabag Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto kepada detikINET, Kamis (21/1/2010). Adapun isi pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut: "Ancaman hukumannya beragam, ada yang pidana penjara paling lama enam tahun atau denda Rp 600 juta hingga pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar," tandas Gatot. ( faw / wsh ) Terkait:
|
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|