Jakarta - Polri menepis tudingan melindungi politikus Partai Demokrat Andi Nurpati. Penyelidikan kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) membutuhkan proses. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan fakta hukum.
"Tidak, semua melalui proses, penyidik mendapatkan fakta-fakta di lapangan. Inikan semua belum selesai, sabar ya semua bertahap," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (6/9/2011).
Polri mengaku tidak ingin gegabah dalam menangani kasus surat palsu MK. Polri mengklaim menetapkan tersangka panitera MK Zainal Arifin Hoesein pun berdasarkan bukti, tidak bisa sembarangan.
"Orang menetapkan tersangka harus ada bukti-bukti yang cukup," jelas Anton.
Polri telah menetapkan panitera MK Zainal Arifin Hoesein sebagai tersangka kasus pemalsuan surat terkait penetapan keputusan suara Dewi Yasin Limpo. Namun penyidikan polisi tidak juga berkembang, hanya mentok di Zainal dan belum menyentuh otak di balik penerbitan surat itu. Zainal pun merasa dikorbankan dalam kasus ini, karena tandatangannya yang dipalsukan.
sumber