FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Jakarta - Aktivis Buruh di Purwakarta, Jawa Barat, meminta Komnas HAM turun tangan atas kriminalisasi 2 pekerja yang menggunakan lambang negara Burung Garuda. Desakan ini disuarakan setelah Komnas HAM tidak kunjung menindaklanjuti aduan mereka pada pertengahan bulan ini.
"Kami mengadukan kasus ini karena merasa diperlakukan tidak adil. Sebenarnya banyak yang menggunakan lambang negara ini tetapi kenapa hanya mereka berdua yang diproses dan kasusnya tetap berlanjut ke pengadilan," kata Ketua Federasi Pekerja Metal Indonesia (FPMI), Marno saat berbincang dengan detikcom, Jumat, (29/7/201). "Bagaimana dengan kasus Gugatan David Tobing dan jutaan orang yang menggunakan Lambang Negara ini?" tanya Marno. Seperti diketahui, pada 14 Juli 2011 dua terpidana kasus tersebut, Erwin Agustian dan Eko Santoso beserta puluhan buruh Kabupaten Purwakarta mengadu ke Komnas HAM. Mereka ditemui oleh staf Komnas HAM, Bakti. Erwin dan Eko meminta Komnas HAM memberikan bantuan saksi ahli guna membela keduanya di muka persidangan. "Erwin dan Eko telah beberapa kali menghubungi pihak Komnas HAM. Tetapi sampai saat ini belum ada kepastian dari pihak Komnas HAM tentang saksi ahli tersebut," terang Marno. Jalannya persidangan telah memasuki persidangan ke 5. Pada sidang terakhir, jaksa menghadirkan saksi ahli Syaiful Bahri yang sehari-hari menjadi pengajar di Universitas Muhamadiyah Yogyakarta. Syaiful hadir setelah 3 kali dipanggil oleh Jaksa. Sidang rencananya akan dilanjutkan Senin, 1 Agustus 2011. "Kami menilai saksi ahli dari jaksa ini tidak mempunyai pengalaman dan menguasai materi dalam kasus lambang negara yang sedang disidangkan," beber Marno. Kriminalisasi kepada 2 buruh tersebut bermula ketika buruh PT Sumi Indo Wiring System (SIWS) Purwakarta, Jawa Barat akan mengadakan pemilihan ketua serikat buruh, akhir Desember 2010. Ketua dan Wakil Ketua, Eko Santoso dan Erwin Agustian berinisiatif membuat stempel kepanitiaan menggunakan gambar yang menyerupai lambang negara Burung Garuda. Lantas, undangan pun disebar kepada seluruh anggota untuk menghadiri rapat pemilihan ketua serikat. Entah siapa yang membocorkan, polisi pun mendapati undangan yang berstempel panitia dengan lambang Burung Garuda. Secepat kilat, polisi memanggil Eko dan Erwin ke Polres Purwakarta. Kepada kedua tersangka, polisi mengenakan pasal Pasal 69 UU No 24/2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. Ancaman pidananya maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta. Dalam pasal tersebut disebutkan orang yang dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran, serta membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara dapat dipidana. sumber |
#2
|
||||
|
||||
![]()
yg gini aja koq d permasalahkan
![]() |
![]() |
|
|