Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 11th July 2011
librilz's Avatar
librilzVIP librilz is offline
Ceriwis VIP
 
Join Date: Mar 2011
Posts: 15,788
Rep Power: 92
librilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophet
Default Kejaksaan Agung Belum Bisa Eksekusi Prita



VIVAnews - Kejaksaan Agung belum dapat mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Prita Mulyasari bersalah karena telah mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni. Alasannya, Kejaksaan Agung belum juga menerima surat putusan dari Mahkamah Agung.

"Jadi sampai hari ini, Kejaksaan Negeri Tangerang belum menerima salinan putusan resmi dari MA," kata Kepala Pusat Penerangan Umum, Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jalan Hassanudin, Jakarta Selatan, Senin 11 Juli 2011.

Noor menambahkan, kejaksaan hanya hanya akan mengambil sikap jika surat putusan Mahkamah Agung sudah diterimanya. Setelah salinan putusan di tangan Kejaksaan, barulah akan diambil sikap. Apakah eksekusi atau tidak.

"Jaksa belum bisa menggambil sikap karena belum tahu bunyi putusan MA itu," kata dia. "Sepanjang belum melihat secara nyata bunyi putusannya, selama itu kami belum bisa ambil sikap."

Lalu mengapa hingga hari ini MA belum mengirimkan putusannya? "Nah itu tanya ke MA, itu menjadi domain MA kenapa sampai hari ini belum diterima" kata Noor.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntu umum yang menangani perkara Prita Mulyasari. Mahkamah Agung menyatakan, Prita terbukti melakukan pencemaran nama baik RS Omni Internasional melalui surat elektronik.

"Hukumannya 6 bulan penjara dengan 1 tahun masa percobaan," kata anggota Majelis Kasasi, Salman Luthan, saat dihubungi VIVAnews.com, Senin 11 Juli 2011.

Pada Juni 2009, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas Prita atas dakwaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Salah satu pertimbangan majelis hakim yang diketuai Karel Tuppu itu karena UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang didakwakan ke Prita belum berlaku efektif.

Putusan ini melegakan kubu Prita, karena sebelumnya dia dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Selain jeratan pidana, Prita sebelumnya juga dijerat secara perdata.

Upaya Prita agar lolos dari gugatan itu berhasil. Mahkamah Agung mengabulkan kasasinya. Dengan dikabulkannya kasasi itu, Prita yang sempat ditahan dalam kasus ini, terhindar dari membayar gugatan sebesar Rp204 juta. (adi)



Source


Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 11:06 PM.


no new posts