Jakarta -Ketidakpemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh masyarakat, khususnya karyawan menyimpan berbagai risiko. Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka harus siap-siap kena potongan pajak besar atas pesangon yang diterima.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menjelaskan hal tersebut merupakan konsekuensi dari karyawan tersebut. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan bisa 20% lebih tinggi dari yang memiliki NPWP.
"Konsekuensi dari tidak memiliki NPWP adalah terhadap pesangon yang diterima, dikenakan PPh Pasal 21 lebih tinggi 20% dari yang seharusnya," ujarnya kepada
detikFinance, Minggu (7/2/2016).
Aturan ini sudah berlaku sejak 2009. Tidak hanya ketika terkena PHK, dalam perhitungan pajak tahunan, bila karyawan tidak memiliki NPWP maka juga akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi.
"Dalam posisi kita sebagai karyawan kita akan mendapatkan keuntungan jika memiliki NPWP yaitu terhindar dari pengenaan tarif 20% lebih tinggi sebagai akibat kita tidak memiliki NPWP, atas penghasilan berupa gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya yang kita terima atau peroleh dari pemberi kerja," papar Prastowo.
Maka dari itu, pentingnya untuk memiliki NPWP dan mengikuti prosedur kewajiban pajak dengan tepat. Mulai dari kepemilikan NPWP, penghitungan pajak, pembayaran dan pelaporan. Prastowo membantah bila banyak yang menyebutkan NPWP adalah jebakan.
"Sering terdengar bahwa ber-NPWP adalah jebakan, karena ketika kita masuk ke administrasi perpajakan akan selalu dikejar-kejar dan hidup tidak tenang. Ini adalah mitos," tegasnya.
"Justru sebaliknya, ketika kita menganut asas
self assessment, di mana wajib pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya, keputusan ada di pihak wajib pajak untuk bersikap terbuka dan jujur. Memang pemeriksaan dimungkinkan sebagai alat uji kepatuhan, tetapi prosedur untuk sampai ke pemeriksaan cukup panjang dan tidak mudah," kata Prastowo.