Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 15th May 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Inilah 22 Situs Radikal yang Akan Diblokir

Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemenkominfo) akan segera melakukan penutupan terhadap 22 situs radikal di Indonesia. Penutupan dilakukan setelah melalui pertimbangan dan masukan dari Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).

Kemenkominfo dalam hal ini meminta penyelenggara internet service provider (ISP) untuk memblokir ke-19 situs sesuai yang disampaikan pihak BNPT bahwa situs/website tersebut merupakan situs/wensite penggerak paham radikalisme dan/atau simpatisan radikalisme.

Berikut 22 situs yang dianggap radikal dan akan segera ditutup.

1. arrahmah.com

2. voa-islam.com

3. ghur4ba.blogspot.com

4. panjimas.com

5. thoriquna.com

6. dakwatuna.com

7. kafilahmujahid.com

8. an-najah.net

9. muslimdaily.net

10. hidayatullah.com

11. salam-online.com

12. aqlislamiccenter.com

13. kiblat.net

14. dakwahmedia.com

15. muqawamah.com

16. lasdipo.com

17. gemaislam.com

18. eramuslim.com

19. daulahislam.com

20. shoutussalam.com

21. azzammedia.com dan

22. indonesiasupportislamicatate.blogspot.com

Seperti diketahui, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Norman menegaskan akan terus berusaha meng-counter‎ propaganda yang dilakukan ISIS dengan mengajak WNI menjadi pendukungnya.

Pemerintah menurutnya harus terus counter, dengan melakukan kerjasama dengan Kementerian Kominfo untuk segera menutup itu. Dengan demikian, pemerintah, terus proaktif untuk tidak memberi mereka ruang terlalu bebas untuk memprovokasi masyarakat.

Ditegaskannya, selain menutup situs-situs terkait ISIS, pemerintah juga mengajak komunitas-komunitas terkait untuk memberikan informasi yang seimbang kepada masyarakat. Demikian, dikutip dari situs resmi Kemenkominfo, Selasa (31/3/2015).

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 03:40 PM.


no new posts