
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo.
Jakarta -- Kepolisian menyatakan bakal mendalami dugaan penghinaan Presiden SBY oleh
Front Pembela Islam (FPI). Kapolri
Jenderal Timur Pradopo menyatakan tidak ada organisasi masyarakat yang boleh melanggar hukum.
"Tim masih bekerja mendalami isu penghinaan itu," ujar Timur saat ditemui di Kementerian Hukum dan HAM, Rabu, 24 Juli 2013. Timur mengaku masih mencari fakta-fakta soal dugaan penghinaan Presiden oleh pemimpin FPI, Habib Rizieq, melalui situs resminya.
"Tidak boleh ada organisasi apa pun yang melanggar hukum, termasuk FPI," ujar Timur. Pelanggaran hukum, kata Timur, bakal merugikan masyarakat.
Sebelumnya, Habib Rizieq dalam pernyataannya yang dimuat situs FPI tadi malam
menganggap SBY bukan negarawan cermat dan teliti dalam melihat pemberitaan media massa. "Tapi hanya seorang pecundang yang suka sebar fitnah dan bungkam terhadap maksiat," kata Rizieq.
Uniknya, hari ini
situs resmi FPI juga diserang oleh peretas.
Hacker yang menyerang laman resmi organisasi Islam yang kerap menggelar aksi unjuk rasa ini sempat menuliskan kata-kata yang menyerang FPI.