
3rd March 2011
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
|
|
Kasus Cikeusik, Polisi Sebut Dua Pihak Baku Serang
Petugas kepolisian menyisir bagian dalam lokasi kejadian pascapenyerangan terhadap warga yang diduga menganut aliran Ahmadiyah di desa Umbulan, Kec Cikeusik, Pandeglang, Banten, Senin (7/2). Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam, tidak ditemukan atribut organisasi massa tertentu dalam penyerangan tersebut. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mabes Polri menyatakan, pada kasus kerusuhan di desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten 5 Februari lalu terjadi karena keterlibatan dua pihak yaitu Jamaah Ahmadiyah dan massa.
"Dua-duanya sama menyerang," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Bahrul Alam di Jakarta, Rabu (2/3)
Hingga saat ini Kepolisian sudah menahan 12 orang tersangka kerusuhan yang menewaskan tiga orang Jamaah Ahmadiyah tersebut. Sementara untuk Pemimpin Kelompok Ahmadiyah dari Jakarta yang datang ke Cikeusik,Deden Sudjana belum diperiksa karena sakit.
Diakui Anton dari bukti di lapangan, Deden diketahui membawa senjata tajam. "Kalau itu bukti fakta, yang bersangkutan bisa dikenai UU Darurat," ucap Anton. UU yang dimaksud adalah UU No.12 Tahun 1951 tentang Penggunaan Senjata Tajam dan Senjata Api.
Pekan ini, polisi sudah melengkapi delapan berkas tersangka Cikeusik. Delapan berkas tersebut untuk tersangka Ujang, Muhammad, Endang, Munir, Yusuf, Abidin, Saad, dan Idris Adam. Sementara untuk saksi tercatat ada 108 orang yang dimintai keterangan.
DIANING SARI
|
|