|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
BOGOR--MICOM:
Quote:
Belum sterilnya lembaga permasyarakatan (LP) dari narkotika atau peredaran barang haram di dalam tahanan itu memang benar adanya. Fakta terbaru terjadi di Lembaga Permasyarakatan Pondok Rajeg, yang berlokasi di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Razia rutin yang dilakukan petugas LP Pondok Rajeg, Senin (27/12) petang, menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan napi di ruang sel. Mereka yang tertangkap adalah Saeful alias Adi, 26, warga Desa Cidokom, Kecamatan Rumpin dan Muhamadan, 30, warga Sawangan, Depok. Dalam giatnya yang dipimpin langsung Kepala LP Herry Wahyudiono, petugas menggeledah semua kamar sel dan tidak terkecuali sel pengobatan yang sedang dihuni Adi. Saat itu, shabu ditemukan petugas dii bawah bantal yang sedang digunakan Adi. Sabu yang ditemukan dalam bentuk paket sebanyak empat paket. Dari temuan itu, petugas meneruskan razianya. Namun sepanjang giat berlangsung, tidak ditemukan lagi barang serupa dan jenis narkoba lainnya. Saat diperiksa, Adi mengatakan dia mendapatkan barang tersebut dari sesama napi di LP itu, bernama Muhamadan. Berbekal informasi itu, petugas pun langsung memeriksa Muhamadan yang menghuni sel biasa. Menurut Muhamadan, dirinya memperoleh barang haram itu dari mantan napi Lapas Pondok Rajeg, berinisial AB, yang baru keluar satu minggu lalu. "Memang benar ada napi yang kedapatan memiliki sabu. Itu kami ketahui saat kami gelar razia. Saat ini kedua napi itu sudah kami serahkan ke Polres Bogor, untuk diproses lebih lanjut," kata Herry Wahyudiono KPLP Pondok Rajeg, saat dikonfirmasi wartawan. Dia juga menyebutkan informasi soal keberadaan peredaran narkoba atau belum sterilnya LP dari barang-barang haram sudah didengarnya. �Kami dapat informasi dari mantan napi yang sudah keluar soal masih adanya peredaran narkoba. Makanya, kami gencar melakukan razia dengan membentuk tim kecil. Dan (Senin) kemarin ditemukan masih adanya barang haram di dalam dalam LP," katanya. Dengan ditemukannya napi yang menyimpan barang terlarang itu, Herry mengatakan, pihaknya akan lebih meningkatkan giat razia, termasuk juga memberikan pencerahan kepada para napi. Khusus untuk petugas LP, lanjutnya, pihaknya pun akan memberikan pelatihan. "Kita akan bekali petugas-petugas kita teori pengungkapan peredaran narkoba di dalam LP. Untuk ini, kami akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian," tambahnya Sementara, Satuan Narkoba Polres Bogor mengatakan pihaknya akan melakukan pengembangan atas temuan narkoba di dalam LP. "Kami akan terus kembangkan temuan ini," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Luky B Irawan, kepada wartawan. Kepada petugasnya, kata Luky, sabu itu rencananya akan diedarkan di dalam LP. "Kami masih menyelidiki bagaimana barang itu bisa masuk. Dan hingga saat ini, kami belum menemukan indikasi keterlibatan orang," katanya. Soal kedua napi yang tertangkap itu, Luky menyebutkan mereka adalah jaringan pengedar narkoba yang sama. Menurutnya, keduanya juga adalah pengguna atau menggunakan sabu di dalam tahanan. Hal itu diketahui dari tes urine yang dilakukan terhadap keduanya dan hasilnya positif mengandung zat yang ada dalam sabu. Mereka, lanjut Luky, tetap akan dikenai Pasal 35 Undang-Undang Narkotika tahun 2009 Pasal 112 dan 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|