FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Misteri, Horror, Supranatural Yuk baca cerita horor, lihat dan share penampakan mahluk gaib disini. Boleh juga membuka konsultasi ramalan,tarot dan sejenisnya |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
permisi gan... ![]() Bismillah mudah mudahan ana ga salah share disini.. Amiiin YRA begini gan, barusan ana lagi jalan jalan di om google.. taunya ana nyasar ke http://www.pesugihanalfatihah.com gan ![]() disitu tema nya pesugihan al-fatihah gan, dia bisa bantu orang yang bayar dia buat dapet uang yang lebih banyak gan ![]() gini kutipannya gan: [/quote] Quote:
Penyelenggara menentukan amal berupa uang yang harus diserahkan adalah senilai: 1. 1 juta Rupiah untuk mendapatkan bantuan senilai s/d maksimal 500 juta Rupiah. 2. 5 juta Rupiah untuk mendapatkan bantuan senilai di atas 500 juta Rupiah s/d maksimal 1 miliar Rupiah. 3. 10 juta Rupiah untuk mendapatkan bantuan senilai di atas 1 miliar Rupiah s/d maksimal 1,5 miliar Rupiah. 4. 15 juta Rupiah untuk mendapatkan bantuan senilai di atas 1,5 miliar Rupiah s/d maksimal 2 miliar Rupiah. 5. 20 juta Rupiah untuk mendapatkan bantuan senilai di atas 2 miliar Rupiah s/d maksimal 2,5 miliar Rupiah. Amal berupa uang senilai yang ditentukan penyelenggara tersebut, 85% akan dialokasikan untuk Dana Siaga Bencana Alam untuk Program Bantuan Amal Korban Bencana Alam yang diadakan juga oleh penyelenggara. Dana Siaga Bencana Alam tersebut dikumpulkan di rekening bank manajemen bagian keuangan penyelenggara dan pada saat terjadi bencana alam di wilayah manapun di nusantara Indonesia, dana tersebut disalurkan kepada korban bencana alam tersebut oleh Tim Penyalur Bantuan Amal Korban Bencana Alam yang terdiri dari relawan-relawan yang dulu juga pernah menjadi korban bencana tsunami di Nangroe Aceh Darussalam. Menurut hamba Allah jin Muslim dan hamba Allah seorang manusia yang bekerjasama dengannya memberikan Pesugihan Al-Fatihah, amal berupa uang senilai yang ditentukan penyelenggara tersebut adalah wujud kepedulian dan pengorbanan orang-orang yang membutuhkan bantuan melalui Pesugihan Al-Fatihah terhadap sesamanya yang juga sedang kesulitan karena tertimpa musibah bencana alam sehingga orang-orang tersebut pun berhak untuk mendapatkan bantuan lewat Pesugihan Al-Fatihah. 15% dari amal berupa uang senilai yang ditentukan penyelenggara tersebut akan dialokasikan untuk mendanai kegiatan-kegiatan keagamaan atau dakwah yang juga diselenggarakan oleh penyelenggara. Amal berupa uang senilai yang ditentukan penyelenggara tersebut adalah nilai paten yang tidak bisa ditawar dan wajib diserahkan di awal sebelum mendapatkan bantuan melalui Pesugihan Al-Fatihah. Penyelenggara Pesugihan Al-Fatihah sedikitpun tidak menggunakan amal berupa uang senilai yang ditentukan penyelenggara tersebut untuk kebutuhan atau kepentingan pribadi. Penyelenggara setiap bulannya mendapatkan jatah uang senilai 2,5 miliar Rupiah dari hamba Allah jin Muslim dan seorang manusia yang bekerjasama dengannya memberikan Pesugihan Al-Fatihah. Penyelenggara terdiri dari manajemen bagian pengiriman uang hasil pesugihan, bagian penanganan, bagian penjadwalan, bagian keuangan, bagian pelayanan dan bagian hubungan masyarakat. ![]() kira kira itu gimana ya gan? ana jadi ngeri, takut ade ato sodara ana pada kena yang begituan.. ![]() apa emang yang kaya gitu dibolehin ya? ko ga kena ama depkominfo sich ![]() kira kira kalo ana mau lapor kemana ya gan ? ![]() Terkait:
|
![]() |
|
|