Ceriwis

Ceriwis (https://forum.ceriwis.com/forum.php)
-   Misteri, Horror, Supranatural (https://forum.ceriwis.com/forumdisplay.php?f=267)
-   -   [ask] website pesugihan al fatihah ? (https://forum.ceriwis.com/showthread.php?t=727764)

rohneraka 22nd April 2012 08:44 PM

[ask] website pesugihan al fatihah ?
 

permisi gan... :D

Bismillah mudah mudahan ana ga salah share disini.. Amiiin YRA



begini gan, barusan ana lagi jalan jalan di om google.. taunya ana nyasar ke http://www.pesugihanalfatihah.com gan :dingin:





disitu tema nya pesugihan al-fatihah gan, dia bisa bantu orang yang bayar dia buat dapet uang yang lebih banyak gan :hammer:



gini kutipannya gan:


[/quote]
Quote:






Pesugihan Al-Fatihah adalah bantuan keuangan dari mahkluk gaib golongan jin Muslim yang anti terhadap praktek korupsi dan mafia di masyarakat. Jin Muslim yang mempunyai 7 anak buah jin Muslim juga yang dianugerahi oleh Allah Azza Wa Jalla kemampuan untuk mengambil dengan paksa uang-uang hasil praktek korupsi dan mafia dari rumah-rumah para praktisinya secara gaib, lalu menempatkannya sebagian di bawah tanah satu Masjid di Nangroe Aceh Darussalam dan sebagian lagi oleh seorang manusia yang bekerjasama dengannya dimasukkan ke rekening bank. Jin Muslim bekerjasama dengan seorang manusia yang pernah menjadi korban bencana Tsunami di Nangroe Aceh Darussalam yang diselamatkan Allah SWT dan diberikan kemampuan gaib lebih. Mereka memberikan uang-uang hasil pengambilan tadi kepada orang-orang yang mengajukan permohonan bantuan keuangan lewat program Pesugihan Al-Fatihah yang memenuhi persyaratannya.





:hammer:




[quote]





Penyelenggara menentukan amal berupa uang yang harus diserahkan adalah senilai:

1. 1 juta Rupiah untuk mendapatkan bantuan senilai s/d maksimal 500 juta Rupiah.

2. 5 juta Rupiah untuk mendapatkan bantuan senilai di atas 500 juta Rupiah s/d maksimal

1 miliar Rupiah.

3. 10 juta Rupiah untuk mendapatkan bantuan senilai di atas 1 miliar Rupiah s/d maksimal

1,5 miliar Rupiah.

4. 15 juta Rupiah untuk mendapatkan bantuan senilai di atas 1,5 miliar Rupiah s/d maksimal

2 miliar Rupiah.

5. 20 juta Rupiah untuk mendapatkan bantuan senilai di atas 2 miliar Rupiah s/d maksimal

2,5 miliar Rupiah.



Amal berupa uang senilai yang ditentukan penyelenggara tersebut, 85% akan dialokasikan untuk Dana Siaga Bencana Alam untuk Program Bantuan Amal Korban Bencana Alam yang diadakan juga oleh penyelenggara. Dana Siaga Bencana Alam tersebut dikumpulkan di rekening bank manajemen bagian keuangan penyelenggara dan pada saat terjadi bencana alam di wilayah manapun di nusantara Indonesia, dana tersebut disalurkan kepada korban bencana alam tersebut oleh Tim Penyalur Bantuan Amal Korban Bencana Alam yang terdiri dari relawan-relawan yang dulu juga pernah menjadi korban bencana tsunami di Nangroe Aceh Darussalam.



Menurut hamba Allah jin Muslim dan hamba Allah seorang manusia yang bekerjasama dengannya memberikan Pesugihan Al-Fatihah, amal berupa uang senilai yang ditentukan penyelenggara tersebut adalah wujud kepedulian dan pengorbanan orang-orang yang membutuhkan bantuan melalui Pesugihan Al-Fatihah terhadap sesamanya yang juga sedang kesulitan karena tertimpa musibah bencana alam sehingga orang-orang tersebut pun berhak untuk mendapatkan bantuan lewat Pesugihan Al-Fatihah.



15% dari amal berupa uang senilai yang ditentukan penyelenggara tersebut akan dialokasikan untuk mendanai kegiatan-kegiatan keagamaan atau dakwah yang juga diselenggarakan oleh penyelenggara. Amal berupa uang senilai yang ditentukan penyelenggara tersebut adalah nilai paten yang tidak bisa ditawar dan wajib diserahkan di awal sebelum mendapatkan bantuan melalui Pesugihan Al-Fatihah. Penyelenggara Pesugihan Al-Fatihah sedikitpun tidak menggunakan amal berupa uang senilai yang ditentukan penyelenggara tersebut untuk kebutuhan atau kepentingan pribadi. Penyelenggara setiap bulannya mendapatkan jatah uang senilai 2,5 miliar Rupiah dari hamba Allah jin Muslim dan seorang manusia yang bekerjasama dengannya memberikan Pesugihan Al-Fatihah. Penyelenggara terdiri dari manajemen bagian pengiriman uang hasil pesugihan, bagian penanganan, bagian penjadwalan, bagian keuangan, bagian pelayanan dan bagian hubungan masyarakat.





:muntah:



kira kira itu gimana ya gan? ana jadi ngeri, takut ade ato sodara ana pada kena yang begituan.. :hammer2:



apa emang yang kaya gitu dibolehin ya?

ko ga kena ama depkominfo sich http://static.kaskus.us/images/smilies/bingungs.gif



kira kira kalo ana mau lapor kemana ya gan ? :D

</div>


All times are GMT +7. The time now is 08:06 AM.