REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -
Komisi Yudisial (KY) menyayangkan penolakan Mahkamah Agung (MA) atas rekomendasi terhadap majelis hakim perkara. "Kami menyayangkan penolakan MA karena dilakukan dengan mekanisme yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar di Jakarta,
Rabu.
Menurut Asep, penolakan tersebut tidak sesuai dengan SKB kode etik dan pedoman perilaku hakim bagian penutup poin 5, menegaskan bahwa untuk sanksi pemberhentian tetap dan sementara harus dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). "Padahal, SKB itu merupakan kesepakatan bersama yang dibuat setelah ada dan mengacu pada paket UU peradilan tahun 2009, yang didalamnya termasuk UU MA," paparnya.
Untuk langkah ke depannya, kata Asep, KY akan mengambil sikap resmi, setelah mempelajari dulu secara detail alasan penolakan dari MA.
"Yang jelas, apapun sikap resmi yang akan diambil itu orientasinya untuk memperterang posisi dan kewenangan masing-masing lembaga agar kinerja ke depan bisa lebih optimal, baik mekanisme pengawasan maupun penjatuhan sanksi," ucapnya, menegaskan.
MA menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) untuk membentuk MKH dan sanksi skorsing enam bulan tidak boleh memegang perkara (non-palu) terhadap majelis hakim kasus Antasari Azhar. "Sudah diputus kemarin (Senin 5/9) lewat Rapim (Rapat Pimpinan), kami tolak rekomendasi KY," ujar Ketua MA Harifin Tumpa, di sela acara halalbihalal dengan jajaran pegawai peradilan Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA Jakarta,
Selasa (6/9).
Menurut Harifin, sikap MA atas rekomendasi ini akan dikirimkan ke KY melalui surat dalam waktu dekat. "Pertimbangannya, nanti kami lengkapi dengan surat," kata Harifin.