Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 11th July 2011
librilz's Avatar
librilzVIP librilz is offline
Ceriwis VIP
 
Join Date: Mar 2011
Posts: 15,788
Rep Power: 92
librilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophet
Default LPSK Siap Melindungi Saksi Kasus Mafia Pemilu



VIVAnews - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini akan bertemu dengan Panitia Kerja Mafia Pemilu dan Mabes Polri.

Pertemuan dilakukan untuk merespon sejumlah informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap para saksi dalam kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi terkait penetapan anggota DPR terpilih daerah pemilihan Sulawesi Selatan I tahun 2009.

"Hari ini kami akan bertemu dengan Komisi II dan Mabes Polri. Tapi jam berapa, belum bisa dipastikan," kata Juru Bicara LPSK, Maharani Sitisophia, saat berbincang dengan VIVAnews.com, Senin 12 Juli 2011.

Rani menuturkan, respon cepat LPSK ini menyusul adanya desakan sejumlah pihak untuk segera memberi perlindungan terhadap para saksi dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi. Serta pemeriksaan Panja DPR terkait mafia pemilu.

Sebelumnya, Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai menyatakan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penerimaan Permohonan yang dipimpin oleh Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani akan melakukan investigasi untuk pendalaman informasi terkait posisi para saksi dan pihak-pihak yang perlu mendapatkan perlindungan.

"Kami berharap semua pihak tidak melakukan upaya menghalang-halangi saksi untuk memberikan kesaksian dan menggunakan haknya untuk dilindungi, karena tindakan tersebut adalah kejahatan dan ketentuan pidananya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," tegasnya.

Seperti diketahui ketentuan Pasal 37-43 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang menghalang - halangi pemberian perlindungan dan melakukan intimidasi terhadap pihak yang dilindungi LPSK.



Source


Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 05:55 PM.


no new posts