
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Bakal calon gubernur DKI Jakarta Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum warga Kampung Luar Batang yang menolak penertiban di kawasan Jakarta Utara.
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyoroti aksi Yusril mengadvokasi pihak-pihak tertentu selain di Luar Batang. Misalnya, Yusril menjadi pengacara dari perusahaan pengelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantar Gebang, yakni PT Godang Tua Jaya.
"Bantar Gebang juga kasih surat kuasa kepada Pak Yusril. Saya kan mau membatalkan, menggusur yang pemain sampah di Bantar Gebang. Sudah SP1, SP2, saya sedang minta evaluasi lagi," kata Ahok di Ruang Terpadu Ramah Anak Dharma Suci, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (6/4/2016).
Ahok menceritakan, Yusril juga pernah berkirim surat. Ahok menerima surat terkait permasalahan TPST Bantar Gebang itu. Namun Ahok tetap bersikukuh memberi Surat Peringatan dan evaluasi.
"Bu Susi (Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan) juga menangkap kapal ikan asing. Pak Yusril juga membela agar tidak boleh tangkap (itu kapal asing)," kata Ahok menyebut rekam jejak Yusril yang lain.
"Jadi kamu bayangin saja siapa Pak Yusril. Pusing amat," ujar Ahok.
Sebelumnya Yusril mendatangi masyarakat Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara. Yusril mengaku mendapat kuasa dari masyarakat untuk membela warga Luar Batang yang dikabarkan akan ditertibkan permukimannya
Yusril mengatakan akan menyurati Wali Kota Jakarta utara dan Gubernur DKI terkait pembelaan terhadap warga Luar Batang. Dia menantang Ahok datang ke Luar Batang. Sekaligus dia menantang Ahok untuk menunjukkan bukti kepemilikan Kampung Luar Batang.