
Warta Kota/henry lopulalan
Bambang Soesatyo
- Golkar kubu
Aburizal Bakrie meminta kubu Ancol tidak membangun opini setelah adanya keputusan hakim PN Jakarta Pusat. Opini tersebut seolah memerintahkan kedua belah pihak kubu Ical dan Agung membawa perselisihan partai ke Mahkamah Partai.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan menolak gugatan kubu Munas Ancol seluruhnya. Keputusan tersebut jelas dan clear," kata Bendahara Umum Golkar versi Munas Bali Bambang Soesatyo melalui pesan singkat, Jumat (6/2/2015).
Padahal, ujar Bambang, mustahil akan ada amar keputusan seperti itu dalam putusan sela terkait kompetensi absolut pengadilan. Adapun Amar putusan sela bersama, isinya hanya tiga poin, yakni:
1.Menyatakan menerima eksepsi tergugat ARB (
Aburizal Bakrie) dan kawan-kawan.
2.Menyatakan PN jakpus tidak berwenang mengadili gugatan penggugat
Agung Laksono dan kawan-kawan
3. Membebankan biaya perkara kepada penggugat. Itu saja.
Bambang menilai denngan putusan sela tersebut, satu-satunya upaya hukum yang dapat ditempuh oleh
Agung Laksono dan kawan-kawan adalah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Bukan mengaitkannya kembali ke Mahkamah Partai sehingga menjadi kusut kembali. Jalan pengadilan ini sudah benar. Jangan dibikin kacau lagi. Kita konsisten saja, yang kalah legowo dan menghormati yang menang. Yang menang, harus bisa mengakomodir yang kalah," jelasnya.