
13th February 2011
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
|
|
Kepala Kejaksaan Negeri Pensiun, Penanganan Kasus Korupsi Mandek
Quote:
TEMPO Interaktif, PAMEKASAN - Forum Komunikasi dan Monitoring Pamekasan (FKMP) mengkhawatirkan penanganan berbagai kasus tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Pamekasan tidak maksimal.
Kekhawatiran tersebut dikemukakan Ketua FKMP Sahur Abadi berkaitan dengan lowongnya kepemimpinan di Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rahmat Dharma sejak 6 februari lalu pensiun dan hingga kini belum ada penggantinya. "Kepala Kejaksaan Negeri masih ada saja banyak perkara korupsi yang tak selesai penanganannya, apalagi sekarang tidak ada pimpinannya," kata Sahur kepada Tempo, Minggu (13/2).
Berdasarkan data FKMP, di antaranya kasus yang mandek penanganannya adalah kasus dugaan korupsi dana pengadaan beras tahun 2006. Kasus yang merugikan keuangan Negara Rp 800 juta tersebut menyeret sejumlah pejabat di Dinas Koperasi dan UKM Pamekasan.
Kasus lainnya adalah dugaan korupsi bantuan dana Ad Hoc di Dinas Pendidikan Pamekasan tahun 2008 yang merugikan keuangan negara Rp 1,9 miliar.
"Kami juga melaporkan adanya dugaan penyelewangan dana bantuan bencana, tapi belum bisa ditindaklanjuti karena Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan belum ada penggantinya," ujar Sahur.
Sahur meminta Kejaksaan Agung segera mengisi kekosongan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Agar tidak terjadi kekosongan, Sahur mengusulkan untuk mengubah sistem mutasi di kejaksaan. Meski sudah pensiun, masa jabatan Kepala Kejaksaan Negeri bisa diperpanjang sampai ada penggantinya. "Kekosongan kepemimpinan akan melemahkan kinerja kejaksaan," ucapnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pamekasan Samiaji Zakariya menyatakan, kekosongan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri tidak menimbulkan masalah.
Posisi Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan yang ditinggalkan Rahmat Dharma sudah diisi Pelaksana Harian (Plh) Mohammad Rasul yang saat ini menjabat Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pamekasan.
Samijai mengakui sebagai Plh, Mohammad Rasul tidak bisa mengambil keputusan strategis. Maka, katanya, �Kalau kekosongan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan berlangsung lama, akan berpengaruh pada penanganan kasus.�
Samiaji memaparkan, saat ini sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi sedang menunggu waktu untuk dilimpahkan ke pengadilan. Pelimpahan baru bisa dilakukan setelah ada Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan yang baru.
Kasus-kasus yang menunggu pelimpahan di antaranya dugaan korupsi dana Adhoc di Dinas Pendidikan Pamekasan. Dalam kasu tersebut kejaksaan telah menetapkan enam tersangka, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Pamekasan.
MUSTHOFA BISRI.
|
|