Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 9th February 2011
SuperBlue's Avatar
SuperBlue SuperBlue is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Feb 2011
Posts: 1,120
Rep Power: 38
SuperBlue is Ceriwis GuruSuperBlue is Ceriwis GuruSuperBlue is Ceriwis GuruSuperBlue is Ceriwis GuruSuperBlue is Ceriwis GuruSuperBlue is Ceriwis GuruSuperBlue is Ceriwis GuruSuperBlue is Ceriwis GuruSuperBlue is Ceriwis GuruSuperBlue is Ceriwis GuruSuperBlue is Ceriwis Guru
Default Polisi Buru Pelaku Kerusuhan Temanggung


Quote:
JAKARTA- Polisi saat ini sedang mengumpulkan bukti dan saksi untuk memburu pelaku pada kasus kerusuhan Temanggung. Kepolisian juga fokus agar kerusuhan Temanggung tidak menyebar ke daerah lain.

"Saat ini petugas berupaya untuk melokalisir peristiwa ini dan mengumpulkan saksi dan alat bukti dan berupaya melakukan penangkapan pelaku," ungkap Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo No.1 Jakarta Selatan, Selasa (8/2/2011).

Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian tentu sangat menyesalkan kejadian tersebut. "Adanya kekecewaan masyarakat terhadap hasil keputusan Pengadilan di Temanggung terkait dengan pembacaan vonis atau keputusan pengadilan terhadap saudara Antonius, vonis itu yang kami terima itu keputusannya lima tahun, di mana pasal yang disangkakan terkait penistaan agama. Diatur Pasal 156 hurup e KUHP," katanya.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas Polres Temanggung yang dibantu Polda Jateng, termasuk dibantu Polres Magelang di lapangan ada dua gereja yang dirusak.

"Pengamanan 700 personel. Menghadapi aksi masa yang merasa tidak puas. sehingga berdasarkan dari pencatatan di lapangan ada dua gereja, yang kerusakan belum tau pasti kerusakannya," paparnya.

Selain itu ada kendaraan Pengendali massa Polda, termasuk 1 kendaraan pengendali massa Polres Magelang dirusak oleh massa.

Saat ditanya soal kabar adanya massa yang tidak diperkenankan masuk ke persidangan? "Kalau terkait prinsipnya sidang terbuka, kalau sampai dilarang masuk tentu dikarenakan kapasitas terbatas, oleh karena itu untuk ketertiban sidang maka majelis hakim tidak mempersilakan semua masuk. Prinsipnya di ruang sidang itu harus sebagaimana yang majelis hakim untuk ketertiban proses sidang," terangnya.

"Tidak mungkin dipaksakan sebanyak yang hadir," imbuh Boy Rafli.

Saat ditanya apakah ada masa dari ormas? "Kita belum tahu, kita tidak bilang ormas dan sebagainya pada prinsipnya saat ini selidiki orang yang terlibat tindakan anarkistis dan ini adalah perbuatan melawan hukum, harus tindak tegas tidak bisa ditolerir ya," tutupnya


Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 07:34 AM.


no new posts