Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Closed Thread
 
Thread Tools
  #1  
Old 11th June 2010
aris's Avatar
aris aris is offline
Moderator
 
Join Date: Apr 2010
Location: in your HEART
Posts: 3,508
Rep Power: 34
aris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important person
Default Bibit dan Chandra Berstatus Tersangka

VIVAnews - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto kembali berstatus tersangka. Kendati demikian, masih ada proses hukum yang harus dilalui.

"Statusnya tersangka. Itu secara logika lurus, tapi inikan masih upaya hukum," kata Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus, M Amari di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis 10 Juni 2010.

Meski berstatus tersangka, jaksa tidak akan melakukan penahanan terhadap keduanya. Kejaksaan masih berpegang teguh pada Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan awal Desember lalu.

"Kalau kita lakukan penahanan, itu tidak lurus logikanya," kata Amari lagi. Jaksa juga beralasan bahwa penahanan itu bukan merupakan suatu kewajiban, melainkan hak dari jaksa.

Amari meyakini, kedua pimpinan KPK itu tidak akan melanggar undang-undang. "Kalau mereka lari atau menghilangkan barang bukti, kok sepertinya tidak terjadi," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan kejaksaan tidak akan mengajukan deponeering atas perkara Bibit dan Chandra.

Kejaksaan akan memilih langkah mengajukan upaya hukum luar biasa atas ditolaknya SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) terhadap dua pimpinan KPK itu.

"Jadi saya akan mengajukan PK atas putusan itu," kata Hendarman, di Kantor Presiden, petang tadi.

Sumber : http://wap.vivanews.com/news/read/15...atus-tersangka
------------------------------------------------------------------------------------------------
Harusnya dari kemaren kasusnya dilanjutkan, Dasar SBY lebay pake acara intervensi

KLo berkenan tolong di rate ya Ndan, Ga nolak klo diberi Ndan N Budayakan click Thanks setiap masuk Thread ya Ndan...



  #2  
Old 11th June 2010
arejoe's Avatar
arejoe arejoe is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Jun 2010
Posts: 1,158
Rep Power: 19
arejoe tau seluk beluk forumarejoe tau seluk beluk forumarejoe tau seluk beluk forumarejoe tau seluk beluk forumarejoe tau seluk beluk forumarejoe tau seluk beluk forumarejoe tau seluk beluk forum
Default

pusing mikirin politik ndan...
  #3  
Old 11th June 2010
TOM's Avatar
TOM TOM is offline
Newbie
 
Join Date: Jun 2010
Posts: 28
Rep Power: 0
TOM mempunyai hidup yang Normal
Default

kemarin dulu antasari anzar sang ketua KPK jadi terdakwa, sekarang bibit chandra jadi terdakwa lagi (kasusnya masih tarik ulur)...berikutnya siapa lagi ketua kpk yang menyusul...

pastesan ga ada yang ngelamar jadi ketua KPK selain para pengacara..

no offense..
  #4  
Old 11th June 2010
Just Just is offline
Member
 
Join Date: May 2010
Location: Depan Kompi
Posts: 87
Rep Power: 0
Just mempunyai hidup yang Normal
Default

Hmm... karena terlalu banyak orang yg punya kepentingan di negeri ini. :101:
  #5  
Old 11th June 2010
GILABOSS's Avatar
GILABOSS GILABOSS is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Jun 2010
Posts: 511
Rep Power: 16
GILABOSS sebentar lagi akan terkenalGILABOSS sebentar lagi akan terkenal
Default

Quote:
Originally Posted by - TOM - View Post
kemarin dulu antasari anzar sang ketua KPK jadi terdakwa, sekarang bibit chandra jadi terdakwa lagi (kasusnya masih tarik ulur)...berikutnya siapa lagi ketua kpk yang menyusul...

pastesan ga ada yang ngelamar jadi ketua KPK selain para pengacara..

no offense..
kayakny sdh biasa tunda2 kyk gini ndan!!! ada udang d balik bakwan nniiih , bkn cmn utk pejabat kpk, thdap pejabat2 lain juga sami mawon... d tunda2 mdah2an d kasih upeti x... selama pejabat ntuuh masih bisa kasih upeti... ya kasus d kulkasin gitu... klo ntar ga mampu nyetor lagi di buka lagi ntuh pintu kulkasny... lumayan atm berjalan....
Closed Thread


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 09:21 PM.


no new posts