
3rd January 2011
|
 |
Ceriwis Lover
|
|
Join Date: Dec 2010
Location: TM#77
Posts: 1,503
Rep Power: 264
|
|
Kasus Bibit-Chandra Dihentikan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Upaya sejumlah politikus membendung opsi pengesampingan perkara Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah kandas. Soalnya, Jaksa Agung Basrief Arief segera meneken surat deponering perkara penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan kepada dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
"Januari ini," kata Basrief soal kapan dia meneken keputusan deponering, akhir pekan lalu. Kejaksaan Agung, kata Basrief, masih menunggu tanggapan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Deponering adalah wewenang Jaksa Agung untuk mengesampingkan proses hukum suatu perkara pidana demi kepentingan umum. Namun, untuk memakai asas oportunitas itu, Jaksa Agung harus berkonsultasi dengan lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Jika wewenang ini digunakan, Bibit-Chandra tak akan diadili.
Sejauh ini Kejaksaan Agung telah menerima tanggapan dari empat lembaga negara, yakni Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Presiden, dan Kepolisian RI. Mahkamah Agung menyatakan mendukung deponering. Mahkamah Konstitusi tidak berpendapat tegas, meski menyatakan memahami pilihan Jaksa Agung. Adapun Presiden Susilo Yudhoyono menyerahkan keputusan deponering kepada Jaksa Agung.
Pertengahan Desember lalu, perwakilan enam fraksi di Komisi Hukum DPR menolak deponering. Mereka menginginkan kasus Bibit-Chandra berlanjut ke meja hijau. Ketua Komisi Hukum DPR Benny K. Harman mengatakan sudah mengirim hasil rapat komisi kepada pimpinan DPR. "Sekarang tergantung pimpinan," ujar Benny saat dihubungi kemarin.
Wakil Ketua DPR dari Golkar, Priyo Budi Santoso, mempersilakan Jaksa Agung meneken keputusan deponering. "Kami hormati sebagai terobosan hukum," kata Priyo, yang sebelumnya mendukung sikap Komisi Hukum DPR
|