FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Ismoko Widjaya, Fadila Fikriani Armadita | Jum'at, 4 Juni 2010, 08:07 WIB
VIVAnews - Anggodo Widjodjo kembali memenangi gugatan praperadilan atas penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Kemarin, Pengadilan Tinggi (PT) DKI menyatakan bahwa SKPP tersebut tidak sah. Kejaksaan belum mau berkomentar atas putusan itu. "Kami belum menerima salinan putusan dari PT DKI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, kepada VIVAnews, Jumat 4 Juni 2010. Didiek mengatakan, setelah menerima putusan dari Pengadilan Tinggi DKI dan pertimbangan hukum yang mendasari putusan itu pihak kejaksaan bisa mengambil sikap. "Nanti, kami lihat apa pertimbangan hukumnya," ujar Didiek. Kemarin sore, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa SKPP dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu tidak sah. Putusan tersebut menguatkan putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan pertengahan April lalu. Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai Muchtar Ritonga menyatakan bahwa Anggodo mempunyai legal standing dalam gugatan praperadilan. "Dia (Anggodo) merupakan pihak ketiga yang berkepentingan," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Andi Samsan Nganroe, semalam. Andi menambahkan, pasal yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra adalah pasal tindak pidana korupsi yakni penyalahgunaan wewenang. Sedang Anggodo didakwa percobaan penyuapan terhadap anggota dan pimpinan KPK. Hakim juga menilai, konstruksi hukum yang digunakan sebagai dasar penuntutan terhadap Bibit dan Chandra sudah jelas. "Sehingga tidak terdapat kekosongan hukum," kata Andi. Senada dengan pertimbangan hakim Nugroho Setiadji beberapa waktu lalu, majelis hakim banding juga berpendapat alasan sosiologis tidak tepat untuk menghentikan kasus ini. Selanjutnya Andi mengatakan, apabila salah satu pertimbangan kejaksaan adalah situasi sosial politik saat itu, semestinya menggunakan deponering."Bukan dengan mengeluarkan SKPP," jelas Andi. Dengan alasan itu, maka pengadilan mewajibkan penuntutan terhadap Bibit dan Chandra. (art) Sumber : http://wap.vivanews.com/news/read/15..._bibit_chandra ------------------------------------------------------------------------------------------------------- Semoga keadilan segera ditegakkan dinegeri ini...:courage: KLo berkenan tolong di rate ya Ndan, Ga nolak klo diberi ![]() ![]() ![]() ![]() |
#2
|
||||
|
||||
![]()
mangkin aneh ajah nih kasus...
bukti bahwa anggodo adalah orang yang mempunyai pengaruh yang besar dalam pemerintahan yang sekarang..... |
![]() |
|
|