
11th February 2011
|
 |
Ceriwis Pro
|
|
Join Date: Jul 2010
Location: TM#45|PIC#043|
Posts: 2,510
Rep Power: 40
|
|
Cemarkan Nama Baik, Panda Laporkan Murod
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Panda Nababan melaporkan Dudhie Makmun Murod kepada penyidik Polda Metro Jaya. Dalam Tanda Bukti Laporan Tanda Bukti Laporan nomor 512 /II/ 2011/Ditreskrimum, Murod diduga melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik dengan melanggar pasal 311 jo 310 KUHP.
"Pernyataan-pernyataan terlapor dan kuasa hukumnya itu tidak benar," kata kuasa hukum Panda Nababan, Juniver Girsang, Jumat (11/2/2011) di depan Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Jakarta.
Tim advokat Panda Nababan menyerahkan sejumlah barang bukti berupa keterangan pernyataan Murod dan kuasa hukum di media massa dalam bentuk kliping. Antara Mei dan September 2010, Murod dan kuasa hukumnya dinilai mengeluarkan pernyataan yang tidak benar di KPK soal keterlibatan Panda Nababan dalam kasus traveller cheque pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda S Gultom.
Keterangan Murod dan kuasa hukumnya ini dimuat dalam pemberitaan sejumlah media cetak. Juniver menyebut, pernyataan Murod dan kuasa hukumnya di media massa memunculkan kesan Murod menerima traveller cheque atas perintah Panda Nababan. Padahal, tak ada saksi yang melihat Panda menyuruh Murod menerima itu. KPK sendiri hanya mengatakan, ada seseorang yang menyuruh Murod mengambil traveller cheque.
"Tidak pernah dikatakan Panda," kata Juniver.
Saat proses KPK, lanjut Juniver, patut dipertanyakan alasan Murod menyebut nama Panda yang menyebabkan politisi P-DIP itu diproses KPK.
"KPK juga seharusnya menunjukkan bukti lain. Mengapa, karena hanya pernyataan Murod, Panda justru ditangkap," ujar Juniver.
Menurut Juniver, pernyataan itu semata-mata untuk mencederai, memfitnah, dan mencemarkan nama baik kliennya dengan tujuan mengalihkan dan mengaitkan Panda dengan permasalahan Aquo. Dalam pertemuan Murod dengan Panda di Restoran Bunga Rampai disebutkan, Murod menyatakan 'ada yang mengantar, namun Murod tidak mengenal orang tersebut.'
Selain itu, tak pernah dinyatakan bahwa Panda menyuruh Murod bertemu Ari Malangyudo untuk mengambil traveller cheque ke Restoran Bebek Bali.
"Pertemuan itu disaksikan atau dihadiri oleh Pramono Anung selaku Sekjen PDIP saat itu," jelas Juniver.
Oleh sebab itu, keterangan Murod dan kuasa hukumnya diduga termasuk keterangan tidak benar dan atau palsu. Pernyataan tersebut hanya berisi tuduhan manipulatif yang tak sesuai fakta.
|
link sumber
|