Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
bakriegroup's Avatar
bakriegroup
Ceriwis Addicted
 
Join Date: May 2012
Posts: 4,192
Rep Power: 19
bakriegroup mempunyai hidup yang Normal
Default Tas KW Lebih Dari Dua Dipenjara 7 Tahun!

Maaf, cuma mau berbagi info saja, nih. Lagi browsing ketemu artikel seperti ini. Maaf juga kalau



Langsung disimak.



Jakarta - Bagi Anda yang suka mengoleksi atau membeli tas KW waspadalah. Kalau tidak jera juga, menurut undang-undang, bagi yang memiliki tas palsu lebih dari dua buah bisa dipenjara hingga tujuh tahun.



Pengacara yang kerap menangani kasus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Ari Juliano menjelaskan, dalam undang-undang Nomor 15 tahun 2010 pasal 90 disebutkan, "Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.".



Aturan hukum di atas berlaku untuk para pembuat atau produsen tas palsu. Pembuat tas palsu dapat terancam penjara lima tahun atau dendan maksimal Rp 1 miliar.



Sementara untuk pembeli tas KW dapat dikenai pasal 481 KUHP karena dianggap sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan. Dijelaskan Ari, menurut Pasal 481 KUHP barangsiapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan diancam dengan pidana penjara.



"Perbuatan disebut sebagai kebiasaan jika ada pengulangan, karena itu jika membeli lebih dari 2 tas yang bermerek palsu mungkin baru bisa disebut kebiasaan. Pemalsuan merek tas itu sendiri adalah suatu kejahatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 tahun 2010 tentang Merek. Sedangkan menurut Pasal 481 KUHP, ancaman pidana penjara untuk pembeli barang hasil kejahatan itu paling lama 7 tahun," urainya.



Sementara untuk aturan hukum pasal 481 KUHP ini, Anda dapat dipidana ketika pihak yang berwenang, seperti polisi atau Dirjen HAKI melakukan penggeledahan. "Misalnya menggeledah rumah seseorang, dia pengumpul tas-tas branded palsu, misalnya ada 10, dia bisa dituduh dengan pasal penadahan karena dianggap membeli barang hasil kejahatan," tutur Ari saat berbincang dengan wolipop melalui telepon Senin (16/4/2012).



Diakui Ari, sampai saat ini memang belum ada pengguna tas palsu yang dipidana. Menurutnya, penjualan dan pembelian barang-barang palsu ini terkesan dibiarkan oleh pemerintah sehingga penjual dan pembeli bisa bertransaksi secara bebas.



Upaya pencegahan yang dilakukan oleh polisi dan Dirjen HAKI sejauh ini juga hanya sebatas shock therapy saja. Biasanya hanya pada momen-momen tertentu pihak yang berwenang melakukan razia. "Penegak hukum tidak konsisten," tukas Ari.



Semoga info ini bermanfaat dan bisa membantu pemerintah untuk mengatasi pembajakan di Indonesia.



Boleh berbagi

Bagi yang belum ISO cukup




Sponsored Links
Space available
Post Reply




Switch to Mobile Mode

no new posts