Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 12th July 2011
DreamWorld's Avatar
DreamWorld
Ceriwis Geek
 
Join Date: Mar 2011
Location: Bandung
Posts: 19,160
Rep Power: 90
DreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis Prophet
Post Prita Dinilai Berhak Keluhkan Layanan RS Omni

Prita Dinilai Berhak Keluhkan Layanan RS Omni


Quote:
 


Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mempertanyakan putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan permohonan kasasi jaksa dalam perkara pidana pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. MA mengabulkan kasasi jaksa dan menghukum terdakwa Prita Mulyasari dengan 6 bulan penjara dan masa percobaan 1 tahun.

Dengan putusan MA itu, Prita, yang karena pernyataannya dalam surat elektronik didakwa mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut, tidak perlu menjalani tahanan selama 6 bulan. Namun, ia harus berkelakuan baik selama 1 tahun dan tidak mengulangi perbuatannya.

�Sebagai konsumen yang merasakan ketidakpuasan atas pelayanan RS Omni, Prita berhak menyampaikan keluhannya,� kata Juru Bicara BPKN, Gunarto, melalui siaran persnya, Selasa 12 Juli 2011. �Apakah pernyataan keluh kesah Prita pada jejaring sosial di Internet termasuk kategori penghinaan dan atau pencemaran nama baik?�

Gunarto juga menilai putusan kasasi MA dalam kasus Prita janggal, mengingat sebelumnya MA memenangkan kasus perdata Prita dari RS Omni. Dengan kemenangan perdatanya, Prita bebas dari kewajiban membayar denda sebesar Rp 204 juta kepada RS Omni.

�Secara teoretis jika telah dinyatakan bebas dari tuntutan perdata berarti Prita tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis,� kata Gunarto lagi.

Menurutnya, keluhan yang dikemukakan Prita di Internet mengenai layanan RS Omni yang tidak memuaskan konsumen dijamin undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berlaku sejak 20 April 2000, konsumen memiliki sejumlah hak yang dijamin oleh undang-undang.

Hak-hak yang dimiliki konsumen itu antara lain hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; hak mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; hak diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; serta hak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Sumber

  #2  
Old 13th July 2011
hktoyshop's Avatar
hktoyshop
Enthusiast
 
Join Date: Jan 2010
Location: www.hk-toys.com
Posts: 8,593
Rep Power: 33
hktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessed
Default

kok masih bergulir ya ini kasusnya prita..
  #3  
Old 13th July 2011
DreamWorld's Avatar
DreamWorld
Ceriwis Geek
 
Join Date: Mar 2011
Location: Bandung
Posts: 19,160
Rep Power: 90
DreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis Prophet
Default

Quote:
Originally Posted by hktoyshop View Post
kok masih bergulir ya ini kasusnya prita..
sama MA digulirkan kembali ndan
Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts