Terdakwa kasus suap pajak, Ramapanicker Rajamohanan (Mohan) Nair hari ini menjelaskan permasalahan pajak yang menyeretnya. Ia menyebut, uang suap Rp 6 miliar yang dijanjikannya untuk Handang Soekarno juga akan diberikan pada pihak lain.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar hari ini, Mohan juga mengungkapkan peran beberapa nama penting seperti Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv, ipar Presiden Jokowi Arif Budi Sulistyo, dan pengusaha Rudy P Musdiono.
Secara kronologis, ia mengakui masalahnya bermula dari diskresi Johny Sirait, kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) VI Kalibata. Dalam diskresi itu, ia menolak restitusi pajak perusahaan Mohan, PT EK Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 3,5 miliar.
Baca Selengkapnya ==> Rajamohanan