Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 22nd February 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Seruan Menolak Plt KPK Indriyanto Seno Adji Beredar di Media Sosial


TRIBUN/DANY PERMANA
Meskipun Presiden Joko Widodo telah melantik tiga pelaksana tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebuah seruan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi untuk menolak Indriyanto Seno Adji (ISA) sebagai plt pimpinan KPK beredar di media sosial (medos).

Seruan itu berjudul "6 Alasan Tolak Indrianto Seno Adji sebagai Plt Pimpinan KPK".
Koalisi itu sendiri memuat penolakan itu pada laman http://www.akukpk.com dengan judul yang sama. Linknya adalah http://www.akukpk.com/2015/02/batalk...t-pimpinan-kpk. Seruan antara lain beredar di facebook pada akhir pekan ini.
Dalam seruannya, koalisi tersebut menilai keputusan Presiden Joko Widodo untuk menunjuk Plt Pimpinan KPK merupakan bom waktu bagi kehancuran lembaga antikorupsi ini. Ditegaskannya, upaya menempatkan calon Plt. yang memiliki rekam jejak yang buruk nyata-nyata membahayakan penanganan berbagai kasus oleh KPK saat ini dan semangat pemberantasan korupsi di mata publik pada umumnya.
Dikemukakan lebih jauh, penunjukan Indrianto Seno Aji sebagai Plt Pimpinan KPK—di luar Taufiqurrahman Ruki dan Johan Budi—bertentangan dengan standar kualifikasi pimpinan KPK yang harus memiliki integritas yang tinggi, bebas dari konflik kepentingan, dan memiliki latarbelakang yang baik dalam pemberantasan korupsi.
"Indrianto selama ini dikenal berseberangan dengan KPK, dekat dengan kekuatan Orde Baru, serta banyak melakukan pendampingan hukum terhadap pelaku korupsi, kejahatan perbankan, pelanggaran HAM dan kasus-kasus lainnya," demikian bunyi kalmiat kedua pada alenea kedua seruan itu.
Menurut koalisi ini ada enam rekam jejak yang buruk pada diri Indrianto Seno Aji (ISA) yang harus diwaspadai dan menjadi pertimbangan utama. Pertama, ISA dinilai anti-KPK.
"Yang bersangkutan (Ybs) pernah beberapa kali berupaya mengurangi kewenangan dan lingkup yurisdiksi hukum KPK melalui judicial review terhadap UU KPK mewakili koruptor. Ybs memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materi pasal 28 huruf I ayat 1 UU KPK atas permintaan penggugat Bram Manoppo (saat itu Direktur Utama PT Putra Pobiagan Mandiri dan merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter bersama Abdullah Puteh)," demikian kata Koalisi itu.

  #2  
Old 22nd February 2015
blogjunior92
Ceriwiser
 
Join Date: Jul 2013
Posts: 699
Rep Power: 13
blogjunior92 mempunyai hidup yang Normal
Default

Nice inpoh saya Nitip lapak yooo..
Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts