FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Business Segala topik apapun tentang bisnis di bahas di dalam sini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Apa saja yang dicover dalam Asuransi D&O ?
Director’s and Officer’s Liability Insurance atau biasa disebut D&O menjamin Direktur, Officer dan Komisaris perusahaan terhadap tanggung jawab hukum atas kelalaian, kesalahan, pelanggaran dalam melakukan tugas dan kewajibannya sebagai Direktur dan Officer, seperti : - Negligence : kelaiaian dalam melakukan tugas dan kewajibannya - Wrongful misstatement, misrepresentation : kesalahan dalam memberikan pernyataan atau keterangan - Breach of trust : pelanggaran terhadap perjanjian atau kepercayaan - Breach of fiduciary duty or breach of warranty of authority : pelanggaran terhadap kewajiban atau pelanggaran kewenangan sebagai Direktur dan Officer - Unlawful default : kelalaian atau kesalahan yang membawa pada kebangkrutan perusahaan. Termasuk juga : 1. Compensatory damages : penyelesaian sengketa di pengadilan 2. Out of court settlements: penyelesaian sengketa di luar pengadilan 3. Defense costs and expenses : biaya-biaya hukum dan pengacara dalam membela klaim 4. Costs of appointing legal expertise : biaya-biaya untuk menunjuk tenaga ahli atau ahli hukum terkait. Siapa saja yang bisa diasuransikan dalam D&O Liability ? Pada dasarnya semua karyawan perusahaan bisa diasuransikan dalam Asuransi ini, seperti 1. Direktur 2. Officer 3. Komisaris 4. Sekretaris 5. Karyawan Siapa saja yang dapat mengajukan tuntutan kepada Direktur dan Officer ? Direktur dan Officer mungkin saja dapat dituntut secara hukum oleh : 1. Pemerinttah 2. Kreditur 3. Shareholder 4. Kompetitor 5. Masyarakat 6. Liquidator 7. Karyawan 8. Customer 9. Patner bisnis Quote:
Terkait:
|
![]() |
|
|