FAQ |
Calendar |
![]() |
|
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Kondisi Barang : Baru
Harga : Lokasi Seller : Jawa Timur Description : Jasa pembuatan perpanjang pasport passport sehari jadi murah Kondisi Barang : Baru Harga : Rp. 123.456.789 Lokasi Seller : SURABAYA JATIM Hubungi: nurhadi -085 732 059 321 -082 143 149 379 jl.jemurwonosari Gg.Lebar 18A wonocolo Surabaya JATIM Description : Jasa pembikinan / perpanjang Pasport Untuk wilayah sluruh indonesia langsung dikeluarkan dari pusat di jamin 1 hari langsung jadi. Mengenai Biaya untuk Jakarta pusat *Biaya proses normal ; Rp. 000.000,- Waktu penyelesaian ; 10 hari kerja ( utk smentara tidak melayani lagi ) *Biaya proses reguler ; Rp 750.000,- Waktu penyelesaian ; 5 hari kerja *Biaya proses VIP ; 1.300.000,- Waktu penyelesaian; 1 hari kerja (hari ini data masuk,besok datang lgsg foto,selesai) Dokumen yang dipersiapkan VIP : 1.Akte lahir 2.KTP 3.Pasport lama *(untuk perpanjang) 4.KK 5.Ijazah Dokumen yang di persiapkan untuk normal : Warga Negara Indonesia Keturunan (Dewasa): 1. Paspor Lama jika Perpanjang 2. KTP 3. Akte Lahir 4. WNI atau SKBRI 5. Surat Ganti Nama jika Ada 6. Kartu Keluarga 7. Akte Nikah jika Sudah Menikah 8. Surat Keterangan Kerja jika Pekerjaan di KTP ditulis Karyawan atau Pegawai Swasta Warga Negara Indonesia Asli (Dewasa): 1. Paspor Lama jika Perpanjang 2. KTP 3. Akte Lahir 4. Ijasah SMA 5. Kartu Keluarga 6. Akte Nikah jika Sudah Menikah 7. Surat Keterangan Kerja jika Pekerjaan di KTP ditulis Karyawan atau Pegawai Swasta Penduduk Luar (PENDUL/PENLU) Dewasa: 1. Paspor Lama jika Perpanjang 2. ID Card di Negara yang sesuai dengan paspor 3. Akte Lahir 4. WNI atau SKBRI 5. Surat Ganti Nama jika Ada 6. Akte Nikah jika Sudah Menikah Warga Negara Indonesia Keturunan (Anak): 1. Paspor Lama jika Perpanjang 2. KTP Orang Tua 3. Akte Lahir 4. WNI atau SKBRI Orang tua jika Belum Mempunyai WNI sendiri 5. Surat Ganti Nama jika Ada 6. Kartu Keluarga 7. Akte Nikah Orang Tua Warga Negara Indonesia Asli (Anak): 1. Paspor Lama jika Perpanjang 2. KTP Orang Tua 3. Akte Lahir 4. Kartu Keluarga 5. Akte Nikah Orang Tua Penduduk Luar (PENDUL/PENLU) Anak: 1. Passport lama jika perpanjang 2. ID Card di Negara yang sesuai dengan passport 3. Akte Lahir 4. WNI atau SKBRI orang tua jika belum mempunyai WNI sendiri 5. Surat Ganti Nama jika ada 6. Akte nikah orang tua PERHATIAN : � Untuk pembuatan passport baru semua wilayah, dokumen HARUS ASLI kecuali KTP � Untuk pembuatan passport baru WNI keturunan HARUS MELAMPIRKAN IJAZAH SMA/SMK/IJASAH fastrespond 0821 4314 9379/031 345 562 45 Last edited by nurhadi1; 30-01-2012 at 08:49 AM.. Terkait:
|
![]() |
|
|