Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 3rd March 2011
anubis's Avatar
anubis
Member Aktif
 
Join Date: Nov 2010
Posts: 152
Rep Power: 0
anubis is Ceriwis Prophetanubis is Ceriwis Prophetanubis is Ceriwis Prophetanubis is Ceriwis Prophetanubis is Ceriwis Prophetanubis is Ceriwis Prophetanubis is Ceriwis Prophetanubis is Ceriwis Prophetanubis is Ceriwis Prophetanubis is Ceriwis Prophetanubis is Ceriwis Prophet
Default AJI Minta Polisi Segera Usut Penusuk Jurnalis Globe


TEMPO/Kink Kusuma Rein


TEMPO Interaktif, Jakarta- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta polisi mengusut tuntas penusukan Banjir Ambarita, kontributor Jakarta Globe dan Vivanews.com di Jayapura. Dalam siaran pers yang diterima Tempo, Rabu (3/3/2011), AJI menyebut penusukan tersebut sebagai "tindakan keji" dan merupakan bentuk tekanan terhadap pers di Indonesia.

Penusukan terhadap Bram, panggilan akrab Ambarita, terjadi di depan kantor Wali Kota Entrop, Jayapura, 3 Maret 2011 pukul 00:55 WII. Awalnya, ia dipepet oleh dua orang bersepeda motor. Lalu, salah seorang di antaranya menusukkan pisau ke perut dan dada Bram. Akibatnya, ia luka parah dan mengalami pendarahan. Saat ini Bram menjalani operasi di RS TNI Aryoko, Jayapura.

Sampai saat ini identitas pelaku dan motivasi penusukan belum diketahui. AJI mendesak polisi segera bertindak mengusut pelaku penusukan ini. �Tanpa tindakan cepat, pelakunya bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,� kata Ketua AJI Indonesia Nezar Patria.

Koordinator Advokasi AJI Indonesia, Margiyono, mengatakan, polisi seringkali lamban menangani kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis. Bahkan, menurut catatan Divisi Advokasi AJI Indonesia, banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tidak diusut tuntas.

�Ini menunjukkan adanya impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap pers,� kata Margiyono. Impunitas adalah praktik pembebasan pelaku kejahatan dari tanggungjawab hukum.

AJI juga menyerukan kepada jurnalis dan media untuk terus memantau pengusutan kasus-kasus kekerasan semacam ini. Sebab, hingga kini setidaknya ada dua kasus yang perkembangan proses hukumnya mengecewakan.

Dalam kasus pembunuhan Pemimpin Redaksi Mingguan Pelangi, Maluku, Alfret Mirulewan, prosesnya belum tuntas. Sedangkan dalam kasus pembunuhan jurnalis Sun TV, Ridwan Salamun, pelakunya hanya dituntut delapan bulan penjara.

Abdul Manan





Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts