|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Dewan Perwakilan Rakyat akan membatasi jumlah maupun waktu wartawan dalam meliput sidang paripurna di gedung Dewan. Kebijakan itu akan dimuat dalam susunan aturan peliputan yang tengah dikaji BURT. "Tujuannya untuk menertibkan jalannya sidang," kata Pius Lustrilanang, Wakil Ketua BURT melalui sambungan teleponnya, Kamis (24/2). Pius mengatakan kehadiran wartawan dalam meliput sidang di Dewan terkesan amburadul. Bahkan sering disusupi oleh orang-orang yang diduga sengaja untuk mengganggu jalannya persidangan. Peristiwa terjadi saat sidang paripurna pembentukan panitia khusus hak angket pajak pada Selasa lalu. Sejumlah orang menyebar selebaran dari atas balkon, tempat biasa wartawan meliput. Akibatnya, konsentrasi legislator dalam paripurna terganggu. "Hal seperti inilah yang perlu ditertibkan," ujarnya. Meski begitu, Pius belum bisa menjelaskan secara terperinci bentuk pembatasan jumlah wartawan maupun waktu yang ditentukan dalam meliput tersebut. Begitu pula dengan target waktu penerapan aturan itu. Ia beralasan masih melakukan kajian. "Seluruh parlemen maupun lembaga pemerintah juga akan menggunakan aturan ini," kata dia. Ia menambahkan aturan itu tidak akan memuat pengajuan somasi terhadap pemberitaan media. "Hanya sebatas prosedur peliputan saja." Tri Suharman |
#2
|
||||
|
||||
![]()
Pesan TS:
![]() Spoiler for pesan:
|
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|