Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 17th May 2010
gusrus's Avatar
gusrus
Ceriwiser
 
Join Date: Dec 2009
Location: Depok, West Java, Indonesia
Posts: 708
Rep Power: 17
gusrus is a Good mangusrus is a Good mangusrus is a Good mangusrus is a Good man
Smile Tarif Cukai Turun Rp. 15 / Batang

(UNTUK PENGUSAHA ROKOK GOLONGAN III)
Tarif cukai pengusaha rokok untuk golongan III per 1 juli 2010 menjadi Rp 50 per batang (yang semula Rp. 65 per batang).
Dengan turunnya tarif cukai tersebut ada keuntungan yang masuk ke pengusaha golongan III yang sebelumnya menjadi penerimaan negara.
Sebagai simulasi berapa besar keuntungan yang akan diterima pengusaha rokok golongan III :
Batasan produksi golongan III : 400.000.000 batang per tahun
Tarif cukai berlaku : 1 Juli 2010
Keuntungan = � X 400.000.000 X Rp 15,-
= Rp. 3.000.000.000,-
Harga Jual ke konsumen tetap.
Sumber : http://www.beacukai.go.id/library/data/PMK_99.pdf

Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts