|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]()
Quote:
TOMOHON--MICOM: Pelantikan pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), yang dilaksanakan di Rumah Tahanan Cipinang oleh Wali Kota Jefferson MS Rumajar, terdakwa kasus dugaan korupsi APBD 2006-2008, dinilai cacat hukum sehingga harus dibatalkan.
"Saya memang tidak hadir dalam acara pelantikan itu. Tapi, informasi yang saya dapat, pejabat pengganti saya hadir dalam acara pelantikan itu yang dilaksanakan oleh wali kota di Rumah Tahanan Cipinang," kata mantan Kepala Dinas Koperasi/UKM Kota Tomohon ODS Mandagi, Senin (10/1). Dalam acara serah terima jabatan tersebut, khusus eselon II didasari pada nota dinas wali kota. Kebijakan ini akan dikoordinasikan dengan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Yang dilantik berdasarkan surat keputusan wali kota adalah pejabat eselon III. "Yang memegang nota dinas adalah pejabat yang menggantikan saya. Sampai saat ini tidak ada tembusan nota dinas itu ke saya. Tapi, informasi yang saya dapat lewat pemberitaan media massa pejabat eselon II diangkat berdasarkan nota dinas Wali Kota Tomohon Nomor 800/BKD/I/16 tertanggal 08 Januari 2011," jelasnya. Menurut Mandagi, yang kini nonjob, pergantian pejabat itu suatu hal yang biasa. Tapi, yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, pergantian dan pelantikan pejabat eselon II dan III dilakukan seorang terdakwa di Rumah Tahanan Cipinang menyalahi tatanan pemerintahan. "Sebagai seorang pegawai negeri tentu saya harus loyal kepada atasan. Jabatan itu juga temporer, setiap saat bisa diganti orang lain. Cuma herannya seorang yang sudah menjadi terdakwa masih bisa membuat suatu kebijakan yang sangat stategis. Kebijakan itu juga terjadi di dalam Rumah Tahanan Cipinang, di luar wilayah kekuasaannya. Ya, paling tidak kalau dinilai kebijakan itu salah. Toh, si pembuat kebijakan sudah berada dalam penjara," ujarnya. |
#2
|
||||
|
||||
![]()
waaahh parah nich..!!
padahal klo dah d penjara tu,,jabatan d nonaktifkan untuk sementara.. harus nya sekda or wakil nya yg melantik pejabat setempat..!! huff.. emang bener2 cacat dah..!! :stress:stress |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|