|
Go to Page... |
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() Teman2, ini ada sedikit info yang di dapat dari detik..com bahwa Tilang Slip Biru masih berlaku. Yang bicara adalah Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Condro Kirono sedikit ringkasan Melalui Surat Telegram (ST), Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Condro Kirono menegaskan, surat tilang berwarna biru atau biasa disebut slip biru masih berlaku. Dengan slip tilang itu, pelanggar lalu lintas bisa langsung membayar denda ke bank tanpa perlu mengikuti disidang. "Pelanggar yang langsung mengakui perbuatannya akan diberi slip biru oleh polisi lalu lintas dan dapat menyetor denda ke BRI. Bukti setoran lalu dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SIM," demikian seperti dilansir Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya jadi kalau ada polisi yg bilang slip biru sudah gak berlaku lagi,silahkan komplain atau sms ke 1717 sumber Terkait:
|
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|