Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan memberikan pendampingan dan bantuan informasi hukum kepada pemerintah daerah (pemda) dalam melakukan pencairan anggaran.
Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, pendampingan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kriminalisasi kebijakan dalam pelaksanaan proyek. “Kan lebih baik mencegah daripada mengobati,” ujar dia di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (21/9).
Salah satu pokok dalam pendampingan ini adalah pemahaman pemda mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Prasetyo menjelaskan UU tersebut akan menjadi basis pemda dalam menjalankan proyek dan mencairkan anggaran.
“Jadi sekarang ada proses administrasi terlebih dahulu (sebelum penindakan hukum),” kata Prasetyo. Nantinya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat pemda yang akan berperan penuh dalam pengawasan di bidang administrasi ini. Makanya, Prasetyo meminta agar kedua lembaga tersebut dapat objektif agar tidak terjadi pelanggaran yang berujung penindakan hukum.
Sumber