Foto: Prins David Saut
Jakarta - Gembong narkoba Freddy Budiman masih mengelola jaringannya dari LP Nusakambangan, Jateng. Polri yang membongkar 'permainan' dari balik jeruji besi, berencana menjerat Freddy dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik Polri memang sudah menyita sejumlah aset milik jaringan Freddy yang berada di Jakarta dan di Pulau Dewata Bali. Totalnya mencapai Rp 80 miliar.
"Aset yang ada, bangunan dan lainnya itu, kurang lebih totalnya Rp 80 miliar," kata Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso memberi keterangan di salah satu ruko, aset milik jaringan Freddy, di Mutiara Taman Palem Ruko CBD Blok A2 No 16 Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (14/4/2015).
Aset berupa bangunan yang disita, selain ruko tersebut, adalah gudang bekas pabrik garmen di Kapuk Kamal Jakbar, rumah di Perum Graha Cikarang, rumah di Perum Central Park Cikarang Utara, rumah di Lebak Bulus Jaksel dan sebuah rumah di kawasan Jakarta Pusat.
Tak hanya itu, jaringan Freddy diketahui memiliki Residence Kuta Bali yang nilainya mencapai Rp 3 miliar. "Pasti ya (TPPU), aset-aset pelaku sudah kita sita, ruko, rumah, mobil. Belum termasuk rekening, kita sedang lacak di beberapa bank," ujar Waseso.
Selain melacak rekening yang diduga milik kartel Freddy, polisi juga masih menyelidiki aset lainnya. "Masih kita kembangkan, tidak menutup kemungkinan (ada aset lainnya), tapi anggota kami masih bekerja," ucap Waseso.
Dari gudang bekas garmen di Kapuk Kamal tersebut, tim menyita 1 unit mesin pembuat ekstasi yang bisa menghasilkan 3 ribu butir ekstasi per jam, bahan baku ekstasi juga narkotika jenis CC4 serta 50 ribu butir ekstasi.
"Dari seluruh barang bukti yang disita, 1.500 jiwa dapat terselamatkan," ucap Anjan.
Freddy dan 11 orang kaki tangannya diancam Pasal 114 juncto Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.