Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Business

Business Segala topik apapun tentang bisnis di bahas di dalam sini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 26th September 2014
al91's Avatar
al91 al91 is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Apr 2014
Posts: 511
Rep Power: 12
al91 mempunyai hidup yang Normal
Default Mengenal Istilah Dalam Asuransi Konstruksi atau Contractor All Risks



Pekerjaan Konstruksi atau tehnik sipil yang diberikan oleh pemilik proyek kepada kontraktor yang membangun proyek biasanya terdiri dari Pekerjaan utama, pekerjaan sementara, pekerjaan persiapan, bahan-bahan bangunan yang digunakan, biaya pembersihan reruntuhan, tanggung jawab pihak ketiga dan alat-alat atau mesin yang digunakan dalam membantu pelaksanaan pekerjaan.

Biasa pekerjaan tersebut dikategorikan dalam 2 golongan besar yaitu :

a. Pekerjaan Tehnik Sipil Basah seperti pembanguanan jembatan, dermaga, mecusuar dan jalan serta lainnya.

b. Pekerjaan Tehnik Sipil Kering seperti pembanguanan perumahan, perkantoran, rumah sakit, pertokoan, dan lain-lain.

Pekerjaan ini memerlukan jaminan asuransi yang memberikan proteksi atas kegagalan pembangunan suatu proyek sebagai akibat dari kelalaian pekerja, kurang cakapnya pekerja, penggunaan bahan yang keliru, bencana alam, kebakaran, ledakan dan pencurian dengan kekerasan.

Pihak-pihak yang membutuhkan perlindungan asuransi ini adalah pihak yang mempunyai kepentingan terhadap proyek pembangunan. Pihak-pihak tersebut adalah :

1. Pemilik Proyek (Principal)
Perorangan atau perseroan berbadan hukum yang memiliki proyek pembangunan tehnik sipil.

2. Arsitek atau konsultan
Perorangan atau perseroan berbadan hukum yang memiliki keahlian dalam mendisain atau merencanakan sebuah proyek pembangunan. Arsitek atau konsultan menjadi Tertanggung bila ia mempunyai kepentingan dalam suatu proyek pembangunan contohnya dia harus bertanggung jawab bila terjadi kerusakan atau kerugian dalam pelaksanaan proyek yang disebabkan karena kelalaian dari Arsitek atau konsultan.

3. Kontraktor / Sub Kontraktor
Perorangan atau perseroan berbadan hukum yang melaksanakan pembangunan proyek. Perlu asuransi karena bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kerugian dalam pelaksanaan pembangunan proyek, keterlambatan penyelesaian proyek, penggunaan bahan bangunan, pengerjaan yang tidak sempurna, dan lain sebagainya.

4. Lembaga Keuangan
Adalah perusahaan atau Badan Hukum yang memberikan pendanaan kepada pemilik proyek dalam pembangunan sebuah proyek. Lembaga keuangan berkepentingan terhadap proyek karena bila proyek gagal atau terbakar maka lembaga keuangan akan terkena dampak.

Quote: Untuk informasi lebih lengkap mengenai asuransi Konstruksi dapat menghubungi Gaby di nomor 08567177306 atau Sharon di nomor 082198207682. www.mitraca.com atau www.asuransitanggunggugat.com



Reply With Quote
Reply

Thread Tools

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 02:49 AM.


no new posts