FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Alat Berat Jual beli segala macam alat berat,konstruksi, dan kebutuhan bangunan |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Kondisi Barang : Baru
Harga : Lokasi Seller : DKI Jakarta Description : ![]() ![]() penawaran PT asuransi ramayana tbk, buat agan-sis, untuk kebutuhan perlindungan untuk alat-alat berat, heavy equipment, dengan memberikan perlindungan, agar bisnis kinerja agan - sis , tidak terganggu, Kegunaan Pertanggungan/polis ini memberikan ganti rugi kepada Tertanggung dalam hal terjadi kerugian, kerusakan dan atau kehilangan atas Peralatan (equipment) yang umumnya berukuran besar, baik yang bisa berjalan dengan mesin yang ada pada alat (equipment)-nya itu sendiri maupun tidak, dan tidak dijalankan di jalan raya umum. Contoh : mesin----------- ------------compre allrisk---minimum ---tlo -stone cruisher-------------1.50%------------80x std----0.85 -aspal mixing plants---------1% --------------80xstd----0.75 -tractor--------------------1%---------------85xstd----0.70 -grader--------------------1.50%------------85xstd----0.80 -buldozer------------------1.50%-------------85xstd----0.85 -wheel loader--------------1%----------------85xstd----0.75 -forklift--------------------1.25%------------85xstd-----0.80 -skiders, road rollers--------1.50%------------85xstd------0.85 -crane----------------------1.25%-------------90xstd-----0.85 -dump truck---------------2.50%-------------90xstd-----1.75 -logging truck-------------3%-----------------90xstd-----2.10 Luas Jaminan --Jaminan Standar-- -Kesalahan operasi, kelalaian atau perbuatan jahat karyawan. -Bencana Alam, seperti : Badai, banjir, hujan (batu) es, genangan, tanah -longsor. -Kebakaran, petir dan ledakan. -Perampokan dan Penjurian -Tabrakan, benturan , terbalik, tergelincir. -Peristiwa lainnya yang tidak dikecualikan di Pengecualian Umum dan -Khusus. perluasan jaminan : Riot, Strike, Malicious Damade (RSMD 41.A/2007) atau Riot Strike, Malicious Damage, Civil Commotion (RSMD+CC 41.B/2007) Pengecualian Umum -Perbuatan sengaja yang dilakukan oleh Tertanggung atau orang yang mewakili tertanggung. -Akibat ionisasi, radiasi atau pencemaran oleh radio aktif yang berasal dari bahan bakar nukir atau limbah nuklir. -Akibat perang, invasi, serangan musuh asing, peperangan (yang dinyatakan atau tidak), perang sipil, pemberontakan, kerusuhan, pemogokan, huru hara, gempa bumi, gunung meletus, merebut kekuasaan atas pemerintahan yang sah secara de facto dan de jure. -Perluasan jaminan diluar pengecualian polis, umumnya dengan penggunaan klausula, seperti: Third Party Liability -Penetapan Harga Pertanggungan Harga Pertanggungan harus didasarkan pada New Replacement Value (NRV) dengan alasan, selama ini hampir semua loss adalah partisl loss, sparepart lama diganti dengan yg baru Contact Person: Aries pratama bangun DIV.PEMASARAN Hp :085718183689 /021.93453592 / 0821 23 923 723 [email protected]/ [email protected] juga menyediakan asuransi : FIRE, PROPERTY ALL RISKS, INDUSTRIAL ALL RISKS, MARINE CARGO, HULL ALAT BERAT, BOONDING, ASURANSI UANG, CONTARACTOR AR, KENDARAAN, TRAVEL, PA, LIABILITY, HOLE IN ONE , DLL Terkait:
|
![]() |
Thread Tools | |
|
|