JAKARTA--MICOM: Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Daerah (DPRD) Istimewa Yogyakarta akan menyampaikan aspirasi daerah yang berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY, pada Sidang Paripurna ke-7 DPD RI, Jumat (17/12) mendatang.
Menurut rencana, Sidang Paripurna tersebut dihadiri Pimpinan DPRD DIY dan ketua-ketua Fraksi DPR RI. Dalam kesempatan itu Pimpinan DPRD DIY juga akan menyampaikan hasil Sidang Paripurna DPRD DIY, yang sudah dilangsungkan pada 13 Desember 2010.
Selanjutnya, pimpinan DPRD Provinsi DIY bersama Komite I DPD RI akan melangsungkan konferensi pers seusai menyampaikan aspirasinya pada Sidang Paripurna ke-7 DPD RI, di ruang Samithi III, Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. Sementara itu, Ketua DPR Marzuki Alie memastikan DPR telah menerima draf RUU Keistimewaa DIY.
RUU yang terdiri dari dari 12 bab dan 40 pasal ini menurut Marzuki telah diserahkan kepada pihak Sekjen DPR untuk kemudian diteruskan guna dibahas di Komisi II. "Ya kami telah menerim draf tersebut dan sudah diteruskan ke pihak Sekjen DPR untuk kemudian menyerahkannya kepada Komisi II untuk dilakukan pembahasan," ujar Marzuki di Gedung DPR Jakarta, Kamis (16/12).
Sementara Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar meminta semua pihak menahan diri terkait draf Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta karena draf itu baru sebatas usulan pemerintah dan akan dibahas secara resmi di DPR RI.
"Jika isinya berbeda dengan aspirasi masyarakat Yogyakarta, bukan berarti pemerintah melakukan pemaksaan atau melecehkan aspirasi masyarakat Yogyakarta, tapi itu baru sekadar usulan dari pemerintah," kata Patrialis.
sumber:
http://www.mediaindonesia.com/read/2...kut-Sidang-DPD