Juru bicara Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Sulistyo Pudjo Hartono menyatakan pihaknya menerima laporan terkait dugaan penganiayaan oleh Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. “Laporan datang dari Taufik Hidayat yang ditampar tiga kali di bagian pipi,” kata Pudjo dalam pesan singkatnya, Minggu (20/3).
Laporan itu, sambung Pudjo, masuk pada hari Jumat, tanggal 18 Maret 2016 sekitar pukul setengah dua belas siang. Dugaan penganiayaan itu terjadi saat Taufik menaikkan penumpang di sekitar halte bus Alun-Alun Kota Bandung. Tiba-tiba datang terlapor dengan menggunakan sepeda listrik.
“Terlapor bertanya
urang mana maneh (orang mana kamu), langsung menampar tiga kali ke bagian pipi sebelah kiri dan kanan dan memukul ke bagian perut dua kali,” terang Pudjo.
Laporan itu sudah ditindaklanjuti dan diserahkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat. Pudjo memaparkan, Ridwan Kamil dikenai dugaan pelanggaran pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan atau denda pidana paling banyak empat juta lima ratus rupiah.
“Terlapor akan dimintai keterangan,” ungkap Pudjo tanpa memerinci waktunya.