JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memperketat peraturan terkait kewajiban penyedia jasa keuangan untuk mengenal nasabahnya. Kebijakan itu diharapkan bisa mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan kegiatan terorisme.
Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany menyatakan, ketentuan Bapepam-LK itu dituangkan dalam Peraturan Nomor V.D.10 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal. ''Salah satu implikasi peraturan itu, ke depan, Bapepam-LK juga memiliki daftar hitam investasi melalui penerapan peraturan anti pencucian uang dan pendanaan teroris,'' jelasnya di Jakarta kemarin (28/12).
Sama seperti di industri perbankan, Bapepam-LK akan memiliki catatan hitam nasabah yang dicurigai, sehingga nanti ada kenyamanan dan keamanan dalam berinvestasi. ''Kami juga akan mencoba menyusun semacam sistem informasi debitor (SID) seperti di bank," ungkapnya.
Fuad menjelaskan, nasabah yang berisiko tinggi melakukan kegiatan terkait tindak pidana pencucian uang, antara lain, orang yang populer secara politis, kegiatan usaha yang berisiko tinggi, dan asal atau kegiatan nasabah di negara yang berisiko tinggi. Penerimaan nasabah berisiko tinggi itu wajib disetujui anggota direksi atau manajemen senior penyedia jasa keuangan.
''Penyedia jasa keuangan juga wajib bertemu langsung (face to face) sebelum menerima nasabahnya,'' tegas Fuad. Dia juga meminta agar identifikasi dan verifikasi atas dokumen pendukung milik calon nasabah berisiko tinggi diperketat.
Penyedia jasa keuangan juga diminta membuka informasi data nasabah kepada anggota direksi, pejabat setingkat di bawah direksi, serta unit kerja yang menangani prinsip mengenal nasabah. Bapepam juga mewajibkan manajer investasi berperan aktif dalam melaporkan transaksi keuangan yang terkait dengan pencucian uang dan pendanaan kegiatan terorisme kepada Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2010. ''Penyedia jasa keuangan diharuskan melakukan pemutakhiran data sesuai aturan baru selambatnya 31 Desember 2010,'' ujar Fuad.
Terbitnya pembaruan itu juga diharapkan bisa meningkatkan posisi Indonesia dalam kelompok negara-negara yang telah memenuhi rekomendasi internasional anti tindak pidana pencucian uang dan terorisme yang disepakati dalam Financial Action Task Force atau FATF.