Kementerian Keuangan mengaku tidak bisa memproses tagihan pembayaran kembali (reimbursement) pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari kontraktor migas. Nilai klaim reimbursement tersebut mencapai Rp 1,8 triliun.
Direktur Penerimaan Bukan Pajak Kementerian Keuangan Anandy Wati mengatakan pihaknya sudah melakukan sesuai prosedur yang ditetapkan. Kementerian tidak bisa memproses tagihan tersebut karena pengajuannya sudah melewati batas waktu. “Kami tidak bisa proses itu,” kata dia kepada Katadata, beberapa waktu lalu.
Permasalahan ini bermula saat diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 218 Tahun 2014 tentang reimbursement
PPN dan PPnBM sektor migas, pada 5 Desember tahun lalu. PMK ini merevisi aturan sebelumnya, yakni PMK 64/2005. Masalahnya ada beberapa PPN dan PPnBM yang pada PMK 64/2005 bisa dibayarkan kembali, tapi pada PMK 218/2014 tidak bisa.
Sumber