Asuransi Director & Officer atau dikenal dengan Asuransi D&O adalah asuransi untuk Direktur & Komisaris dalam pengelolaan perusahaan. Dimana dengan asuransi ini maka Direktur & Komisaris serta karyawan kunci di perusahaan terlindungi dari tuntutan hukum pihak ketiga yang mungkin timbul akibat dari tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan perusahaan
Resiko yang dijamin dalam polis ini adalah:
Perbuatan melanggar hukum yang diartikan sebagai setiap pelanggaran tugas, kelalaian, kekeliruan, salah memberikan keterangan, pernyataan penyesatan, kealpaan atau tindakan direktur atau officer perusahaan dalam melakukan tugasnya atau tuntutan lainnya terhadap mereka yang semata-mata berhubungan dengan kedudukannya sebagai direktur dan officer.
Resiko yang tidak dijamin adalah yang disebabkan karena:
- Ketidakjujuran, kecurangan atau tindakan jahat yang dapat dibuktikan.
- Keuntungan pribadi atau ketentuan remunerasi yang didapat oleh direktur officer dimana hal tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum.
- Situasi dan kondisi yang dapat memicu suatu klaim yang dijamin dalam polis dan diketahui oleh direktur dan officer namun tidak disampaikan kepada pihak penanggung pada saat penutupan.
- Klaim yang dicatat atau diajukan pada polis sebelumnya.
- Klaim yang diajukan oleh dan atas nama pemegang saham yang memiliki lebih dari persentase tertentu dan mempunyai hak voting di perusahaan (biasanya lebih dari 15%).
- Dan lain-lain seperti tertera di dalam polis.