FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Business Segala topik apapun tentang bisnis di bahas di dalam sini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() Bayangkan bila usaha yang sudah dirintis bertahun-tahun dan sudah dikenal oleh masyarakat namun hanya oleh karena seekor tikus dapat menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi sebuah restaurant, seperti yang pernah terjadi pada sebuah restaurant cepat saji. Seorang wanita dan anaknya pada suatu ketika sedang bersantap di sebuah restaurant, ketika itu seekor tikus hitam tiba-tiba melompat dari pipa ventilasi ke atas kepada putranya dan cakar tikus tersebut melukai wajah anak tersebut. Anak tersebut mengalami luka pada wajahnya dan shock yang menimbulkan ketakutan dan perlu terapi physiology. Wanita tersebut melakukan tuntutan kepada pihak restaurant atas kerugian yang dialami. Hampir semua usaha atau bisnis berpotensi menimbulkan kerugian atau kerusakan pada harta benda milik orang lain (pihak ketiga) atau cedera badani. Apapun jenis bisnis Anda, sangat penting untuk memiliki jaminan perlindungan dari tuntutan pihak ketiga, apalagi untuk jenis bisnis restaurant atau caf�, sangat penting untuk memiliki jaminan perlindungan dari tuntutan pihak ketiga. Siapakah Pihak Ketiga tersebut? Pihak Ketiga tersebut adalah pengunjung restaurant, restaurant lain yang ada disekitar Anda atau pemilik gedung. Asuransi Public Liability ACA melindungi Anda terhadap tuntutan dari pihak ketiga yang diakibatkan karena cidera atau kerusakan harta benda milik Pihak Ketiga. Jaminan yang diberikan oleh Asuransi Public Liability ACA antara lain : 1. Tanggung gugat karena kejadian di tempat usaha, operasi dan/atau produk 2. Biaya pembelaan hukum akibat tuntutan Pihak Ketiga. 3. Tanggung gugat terhadap cedera badan dan atau kerusakan pada harta benda pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh lampu penanda atau papan iklan yang terletak di tempat atau lokasi usaha milik Tertanggung (Advertising Sign and Neon Sign) 4. Tanggung gugat berkaitan dengan cedera badan yang tidak disengaja, kematian, penyakit yang secara langsung disebabkan oleh atau diakibatkan dari sesuatu apapun yang berbahaya atau bermasalah dalam makanan atau minuman yang dijual atau dipasok oleh Tertanggung atau dari keracunan dalam bentuk apapun yang disebabkan oleh zat asing atau yang merusak dalam makanan atau minuman yang dijual atau dipasok oleh Tertanggung dalam kegiatan usaha pada tempat Tertanggung yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan (Food and Drink Poisoning) 5. Tanggung gugat terhadap barang-barang milik pengunjung yang dititipkan pada Tertanggung (Guest Effect Clause) 6. Tanggung gugat berkaitan dengan kerusakan yang tidak disengaja pada tempat yang ditempati oleh Tertanggung sebagai penyewa untuk tujuan melakukan kegiatan usaha (Tenant Liability � Damage to Landlord Property). Sudahkah Anda memiliki Asuransi Public Liability untuk usaha atau bisnis Anda? Bila Bapak/Ibu menghendaki presentasi dari kami mengenai produk ini silahkan menghubungi Sdri. Gaby Yong di nomor 08567177306 atau Sdri Sharon di nomor 082198207682. atau di web: www.mitraca.com |
![]() |
Thread Tools | |
|
|