|
Go to Page... |
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
gan,ane baca di thread ini lalu di akhir thread tsb ada tambahan [/quote][quote] sekedar informasi, sekarang slip biru sudah berubah, maknanya bukan kita mengakui kesalahan dan dendanya tidak lagi sesuai yang ditulis polisi yang menilang. Makna slip biru tilang adalah kita membayar denda maksimum atas kesalahan kita ke bank bri sehingga kita tidak perlu menghadiri sidang. Jangan kaget nanti kalau melanggar lalu minta slip biru maka yang kita bayar mulai dari Rp. 100.000, Rp. 250.000 Rp. 500.000,- sampai Rp. 1.000.000,- tergantung pasal yang dkenakan pada kita dan denda yang disebutkan dalam pasal tersebut. Denny Yapari, ST. SH. MH. Nah,sekarang klo kita di tilang minta slip yg biru bayarnya denda maksimal sementara klo kita di kasih slip merah kita harus nunggu 2 minggu untuk tilang, jadi klo di tilang kita minta slip yg mana ni???? Terkait:
|
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|